Bupati Sikka Fransiskus Roberto. MI/Gabriel Lingga
Bupati Sikka Fransiskus Roberto. MI/Gabriel Lingga

PPKM Mikro, Pemkab Sikka Izinkan Usaha Kecil Buka Sampai Pukul 23.00 Wita

Media Indonesia.com • 23 Juli 2021 10:10
Sikka: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro sampai dengan 25 Juli 2021. Meski demikian, pelaku usaha kecil menengah boleh beroperasi hingga pukul 23.00 Wita. 
 
Bupati Sikka Fransiskus Roberto mengatakan kebijakan tersebut karena Kabupaten Sikka masuk level satu atau status ringan. Jadi, ada pelonggaran. 
 
"Jadi mulai malam ini, pelaku usaha UMKM boleh melakukan aktivitas penjualannya sampai dengan pukul 23.00 Wita atau pukul 11 malam. Tetapi harus diingat wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat," pesan Roberto, Jumat, 23 Juli 2021. 

Pemkab Sikka juga memberikan kelonggaran bagi para pelaku perjalanan dari luar Sikka. Yakni dengan memperpanjang hasil surat rapid test antigen selama lima hari. 
 
"Kan kemarin, hasil surat rapid test berlaku hanya satu hari saja," lanjut Roberto. 
 
Baca: Hari Ini, RS Darurat GOR GBT Surabaya Beroperasi
 
Ia juga menyebutkan PPKM Mikro bisa dicabut jika kasus covid-19 di wilayah tersebut menurun. Sehingga, masyarakt bisa beraktivitas normal kembali. 
 
"Kalau sudah tidak ada kasus kita akan cabut PPKM ini. Kita pun sistem gas rem," tutur Roberto. 
 
Data Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka mencacat warga terkonfirmasi covid-19 ada 3.554 orang hingga Kamis, 22 Juli 2021. Sebanyak 652 mejalani perawatan, sembuh 2.841, dan meninggal 61 orang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan