Tulungagung: Pemuda 21 tahun di Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung. Bujang berinisial JS asal Pagerwojo itu memperkosa tetangganya dengan dalih susah tidur.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Puji, mengatakan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu malam, 13 November 2021. Saat itu tersangka baru saja pesta minuman keras bersama teman-temannya dan pulang. Namun, saat sampai rumah, tersangka susah tidur hingga pukul 23.00 WIB.
"Malam itu dia ingin bersetubuh hingga timbul niatan untuk memperkosa korban. Dia mendatangi rumah korban yang berjarak sekitar 100 meter. Korban berusia 53 tahun," katanya, Senin, 15 November 2021.
Baca juga: 22 Unit Bus Berbasis Digital Diuji Coba di Makassar
Retno mengatakan, malam itu korban tengah sendirian berada dalam kamar. Sementara suaminya sedang pergi ke rumah anaknya di luar kecamatan.
"Saat itulah tersangka masuk ke rumah korban. Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal dan melakukan pemerkosaan," katanya.
Malam itu korban langsung syok dan meminta pertolongan warga. Selanjutnya korban dan suami melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kepada penyidik, JS mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Dia juga mengaku nekat memperkosa korban karena pengaruh alkohol usai pesta miras. Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Tulungagung:
Pemuda 21 tahun di Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung. Bujang berinisial JS asal Pagerwojo itu memperkosa tetangganya dengan dalih susah tidur.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Puji, mengatakan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu malam, 13 November 2021. Saat itu tersangka baru saja pesta minuman keras bersama teman-temannya dan pulang. Namun, saat sampai rumah, tersangka susah tidur hingga pukul 23.00 WIB.
"Malam itu dia ingin bersetubuh hingga timbul niatan untuk memperkosa korban. Dia mendatangi rumah korban yang berjarak sekitar 100 meter. Korban berusia 53 tahun," katanya, Senin, 15 November 2021.
Baca juga:
22 Unit Bus Berbasis Digital Diuji Coba di Makassar
Retno mengatakan, malam itu korban tengah sendirian berada dalam kamar. Sementara suaminya sedang pergi ke rumah anaknya di luar kecamatan.
"Saat itulah tersangka masuk ke rumah korban. Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal dan melakukan pemerkosaan," katanya.
Malam itu korban langsung syok dan meminta pertolongan warga. Selanjutnya korban dan suami melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kepada penyidik, JS mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Dia juga mengaku nekat memperkosa korban karena pengaruh alkohol usai pesta miras. Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)