Tangkapan layar video tim gabungan reserse kriminal dan narkoba Polres Empat Lawang saat menangkap dua orang tersangka pembudidaya tanaman ganja yang ditanamnya di Bukit Barisan Talang Cugug Menanti, Kecamatan Ulu Musi, Jumat (29/10/2021) ANTARA/HO-Polre
Tangkapan layar video tim gabungan reserse kriminal dan narkoba Polres Empat Lawang saat menangkap dua orang tersangka pembudidaya tanaman ganja yang ditanamnya di Bukit Barisan Talang Cugug Menanti, Kecamatan Ulu Musi, Jumat (29/10/2021) ANTARA/HO-Polre

Sekeluarga di Empat Lawang Sumsel Budi Daya Ganja

Antara • 03 November 2021 06:15
Empat Lawang: Sekeluarga di Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, nekat membudidayakan tanaman ganja seluas 1,5 hektare. Kini, mereka terancam pidana penjara selama 12 tahun.
 
Wakil Kepala Polres Empat Lawang Kompol Hendri mengatakan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
 
Mereka adalah HS (37) dan BT (17) selaku ayah dan anak warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikam Dalam, Kabupaten Empat Lawang.

"Bila terbukti bersalah dalam pasal tersebut diatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda senilai Rp800 juta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Hendri, 2 November 2021.
 
Menurutnya, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada aktivitas pembudidayaan tanaman ganja yang ditanam di antara kebun kopi di wilayah perbukitan Talang Cugug Menanti, Kecamatan Ulu Musi.
 
Baca juga: Aceh Kehabisan Stok Vaksin Covid-19
 
Dari informasi tersebut petugas melakukan pendalaman dan berhasil mendapatkan lokasi berikut identitas tersangka.
 
Pada Jumat, 29 Oktober 2021, tim gabungan reserse kriminal dan narkoba berangkat ke lokasi tersebut lalu menemukan kedua tersangka tengah meladang.
 
Diantara tanaman kopi tim menemukan sebanyak 200 batang ganja diperkirakan berusia dua bulan. Selain itu juga ada 12 bibit lain yang masih berada di media tanam.
 
Tersangka beserta barang bukti tanaman ganja dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut hingga akhirnya mengakui perbuatannya.
 
“Sebelumnya pernah panen lalu ganja itu dijual ke seseorang di Bengkulu senilai Rp1,5 juta per kilogramnya. Itu masih kami dalami,” kata Hendri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan