Jakarta: Polda Jawa Barat akan memanggil warga yang telah membeli sertifikat vaksin ilegal yang dibuat mantan relawan vaksinasi. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JR dan IF diketahui mereka telah menerbitkan 35 sertifikat vaksin
"Dimana 9 sertifikat vaksin diterbitkan JR. Sementara itu, tersangka IF bersama dua rekannya telah menerbitkan 26 sertifikat vaksin,” ucap presenter Metro TV, Vera Bahasuan, dalam tayangan Metro Pagi Primetime, Kamis 16 September 2021.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat akan memanggil warga yang sudah membeli sertifikat vaksin dari kedua tersangka utama. Jika ada unsur kesengajaan maka polisi akan bertindak sesuai aturan hukum.
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat juga meminta Kementerian Kesehatan untuk membatalkan 35 sertifikat vaksin yang diterbitkan tersangka. Sehingga, sertifikat vaksin ilegal tersebut tak lagi bisa dipakai di aplikasi PeduliLindungi. (Raja Alif Budhoyo)
Jakarta: Polda Jawa Barat akan memanggil warga yang telah membeli sertifikat vaksin ilegal yang dibuat mantan relawan vaksinasi. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JR dan IF diketahui mereka telah menerbitkan 35 sertifikat vaksin
"Dimana 9 sertifikat vaksin diterbitkan JR. Sementara itu, tersangka IF bersama dua rekannya telah menerbitkan 26 sertifikat vaksin,” ucap presenter
Metro TV, Vera Bahasuan, dalam tayangan
Metro Pagi Primetime, Kamis 16 September 2021.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat akan memanggil warga yang sudah membeli sertifikat vaksin dari kedua tersangka utama. Jika ada unsur kesengajaan maka polisi akan bertindak sesuai aturan hukum.
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat juga meminta Kementerian Kesehatan untuk membatalkan 35 sertifikat vaksin yang diterbitkan tersangka. Sehingga, sertifikat vaksin ilegal tersebut tak lagi bisa dipakai di aplikasi PeduliLindungi.
(Raja Alif Budhoyo) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)