medcom.id, Bangli: Tak ada aktivitas berarti di kediaman ayah kandung Menteri ESDM Jero Wacik, almarhum guru Nyoman Shanti. Hanya dua orang keponakan Jero yang berada di rumah yang terletak di Kerta Bhuana, Desa Batur Bangli, Bali ini, Kamis (4/9/2014).
Rumah peninggalan orang tua yang biasa disinggahi Jero Wacik setiap ke Bali ini belum dipugar, meski dalam perencanaan untuk diperbaiki.
Rumah tempat kelahiran Jero ini, berada di areal seluas 10 hektar, rumah ini dibangun berdampingan dengan rumah-rumah sanak saudara Jero. Di dalam areal rumah, dibangun juga sebuah bale sebagai tempat berkumpul keluarga.
Keponakan Jero Wacik, I Nengah Martono berharap Jero tabah dalam menjalani proses hukum. Jero ke Bali pada tanggal 9 Agustus lalu, saat menghadiri pengabenan masal di Desa Batur Kintamani, Bangli. Jero Wacik juga pernah berharap pascaterlipih menjadi anggota DPR, dia bercita-cita maju menjadi calon gubernur Bali.
Sekedar diketahui Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenangnya sebagai menteri. Jero dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 juncto Pasal 421 KUHPidana Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Penyalahgunaan Wewenang.(Nurohman)
medcom.id, Bangli: Tak ada aktivitas berarti di kediaman ayah kandung Menteri ESDM Jero Wacik, almarhum guru Nyoman Shanti. Hanya dua orang keponakan Jero yang berada di rumah yang terletak di Kerta Bhuana, Desa Batur Bangli, Bali ini, Kamis (4/9/2014).
Rumah peninggalan orang tua yang biasa disinggahi Jero Wacik setiap ke Bali ini belum dipugar, meski dalam perencanaan untuk diperbaiki.
Rumah tempat kelahiran Jero ini, berada di areal seluas 10 hektar, rumah ini dibangun berdampingan dengan rumah-rumah sanak saudara Jero. Di dalam areal rumah, dibangun juga sebuah bale sebagai tempat berkumpul keluarga.
Keponakan Jero Wacik, I Nengah Martono berharap Jero tabah dalam menjalani proses hukum. Jero ke Bali pada tanggal 9 Agustus lalu, saat menghadiri pengabenan masal di Desa Batur Kintamani, Bangli. Jero Wacik juga pernah berharap pascaterlipih menjadi anggota DPR, dia bercita-cita maju menjadi calon gubernur Bali.
Sekedar diketahui Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenangnya sebagai menteri. Jero dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 juncto Pasal 421 KUHPidana Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Penyalahgunaan Wewenang.(Nurohman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)