Pria melakukan pelecehan terhadap jemaah perempuan di masjid. Foto: tangkapan layar
Pria melakukan pelecehan terhadap jemaah perempuan di masjid. Foto: tangkapan layar

Viral! Pria Ini Lecehkan Perempuan yang Sedang Salat di Masjid Bojonegoro

Fatha Annisa • 21 Agustus 2024 15:26
Jakarta: Seorang pria melakukan pelecehan terhadap perempuan yang sedang melaksanakan salat zuhur di masjid Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur. Aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
 
Dalam video viral yang dilihat Medcom.id, terlihat seorang laki-laki mengenakan hoodie hitam dan celana selutut masuk ke area masjid. Sambil celingukan, ia kemudian membuka celananya.
 
Pelaku berdiri di belakang saf wanita, lalu menempelkan alat vitalnya ke bagian belakang badan perempuan tersebut. Aksinya pertama kali dilakukan saat korban sedang sujud.
 
Viral! Pria Ini Lecehkan Perempuan yang Sedang Salat di Masjid Bojonegoro
Pria melakukan pelecehan terhadap jemaah perempuan di masjid. Foto: tangkapan layar
 
 
Baca juga: Viral Detik-detik KA Terobos Kobaran Api di Karawang, Begini Penjelasan KAI

 
Setelah itu, korban kembali mencoba melakukan hal tak senonoh tersebut terhadap korban. Namun, tindakan pelaku disadari perempuan yang salat di sebelah korban. Pelaku lantas kabur saat perempuan itu membatalkan salat untuk mengejarnya.
 
Ia (pelaku) dengan nekat melakukan pelecehan kepada wanita yang sedang melakukan sholat jamaah dzuhur di masjid Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Bojonegoro. Selasa 20/8/2024,” demikian keterangan video yang diunggah akun Instagram @berita_lamongan_.
 
 
Baca juga: Viral Mobil Sound Horeg Nyangkut di Gapura, Netizen: Sekalian Aja Robohin!
 

Pelaku dibekuk polisi

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan pelaku dalam video viral itu berhasil ditangkap 1x24 jam usai mendapat laporan. Dia membeberkan pelaku bernama Subakar, 32, warga Kecamatan Kedungpring, Lamongan.
 
“Pelaku beraksi pukul 11.53 WIB saat jemaah sedang melaksanakan salat zuhur,” kata Fahmi.
 
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 36 jo Pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan