Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, I Gede Sudiatmaja/MTVN_Patricia Vicka
Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, I Gede Sudiatmaja/MTVN_Patricia Vicka

Kejati DI Yogyakarta Minta Polda Siapkan Pemindahan Mary Jane

Patricia Vicka • 27 Maret 2015 12:08
medcom.id, DI Yogyakarta: Mahkamah Agung menolak Peninjauan kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso. Namun Pengadilan Negeri Sleman dan Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta mengaku belum menerima salinan keputusan penolakan PK tersebut.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, I Gede Sudiatmaja mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan penolakan PK Mary Jane. Meski demikian, ia meminta Polda DI Yogyakarta bersiap memindahkan wanita terpidana asal Filipina itu.
 
"Saya baru dapat info lisan (penolakan PK), tapi secara fisik belum. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan Polda DIY untuk membawa MJ," kata I Gede Sudiatmaja di Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Jumat (27/3/2015).

Demi mempercepat proses pemindahan Mary Jane ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta akan mengirimkan surat persiapan perpindahan ke Polda DI Yogyakarta. "Saya kirim surat ke Polda hari ini. Tapi pelaksanaannya (pemindahan Mary Jane) tetap menunggu surat," imbuh dia.
 
Terkait hal ini, pihak Lapas Wirogunan Yogyakarta belum meningkatkan pengamanan. "Tidak ada (peningkatan pengamanan). Biarkan Lapas tetap menjalankan tugasnya," ujar Sudiatmaja.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan