Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap dalang pembalakan liar berinisial M, 42, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat 30 Juli 2019. Pembalakan liar dilakukan di di dalam kawasan hutan di Jambi dan Sumatra Selatan.
Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam melaksanakan kegiatannya, tersangka M mempekerjakan lebih dari 40 orang untuk menebang pohon. Nantinya, hasil penebangan tersebut diolah di dalam hutan menjadi kayu olahan dengan beragam ukuran.
"Kayu olahan tersebut dialirkan melewati parit atau kanal yang bermuara di dekat gudang tersangka yang berada di Dusun III Pancuran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan," kata Dedi, Selasa, 6 Agustus 2019.
Dari gudang tersangka, kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut dijual kepada para pembeli di Jambi dan Sumatra Selatan. Kegiatan pembalakan liar yang dilakukan M sudah berlangsung sejak 2015.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan barang bukti kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran mencapai lebih dari 2.000 kubik. "Dittipidter Bareskrim dibantu Sat Brimobda Polda Jambi melakukan penindakan di areal parit atau kanal tempat ditumpuknya kayu-kayu milik tersangka M," katanya.
Saat ini, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi yang merupakan para pekerja pembalakan liar. Sementara untuk tersangka M langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit truk, kayu olahan yang terdiri dari kelompok rimba campuran (punak), kelompok kayu indah dua (rengas burung) dan kelompok meranti, dokumen-dokumen, alat komunikasi, dua kartu ATM dan alat tebang.
Atas perbuatannya, tersangka M dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima
tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak sebesar Rp2,5 miliar.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap dalang pembalakan liar berinisial M, 42, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat 30 Juli 2019. Pembalakan liar dilakukan di di dalam kawasan hutan di Jambi dan Sumatra Selatan.
Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam melaksanakan kegiatannya, tersangka M mempekerjakan lebih dari 40 orang untuk menebang pohon. Nantinya, hasil penebangan tersebut diolah di dalam hutan menjadi kayu olahan dengan beragam ukuran.
"Kayu olahan tersebut dialirkan melewati parit atau kanal yang bermuara di dekat gudang tersangka yang berada di Dusun III Pancuran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan," kata Dedi, Selasa, 6 Agustus 2019.
Dari gudang tersangka, kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut dijual kepada para pembeli di Jambi dan Sumatra Selatan. Kegiatan pembalakan liar yang dilakukan M sudah berlangsung sejak 2015.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan barang bukti kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran mencapai lebih dari 2.000 kubik. "Dittipidter Bareskrim dibantu Sat Brimobda Polda Jambi melakukan penindakan di areal parit atau kanal tempat ditumpuknya kayu-kayu milik tersangka M," katanya.
Saat ini, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi yang merupakan para pekerja pembalakan liar. Sementara untuk tersangka M langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit truk, kayu olahan yang terdiri dari kelompok rimba campuran (punak), kelompok kayu indah dua (rengas burung) dan kelompok meranti, dokumen-dokumen, alat komunikasi, dua kartu ATM dan alat tebang.
Atas perbuatannya, tersangka M dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima
tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak sebesar Rp2,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)