Festival balon udara di Jawa Tengah. foto: Branda ANTARA
Festival balon udara di Jawa Tengah. foto: Branda ANTARA

Pemkot Pekalongan Larang Warga Terbangkan Balon Udara Secara Liar

Antara • 26 April 2023 17:19
Jateng: Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melarang masyarakat melepaskan atau menerbangkan balon udara secara liar karena mengganggu jalur penerbangan dan membahayakan keselamatan jiwa.
 
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Pekalongan Sahlan menegaskan pelepasan maupun menerbangkan balon udara tidak diperbolehkan meski pemkot telah mendapatkan izin menyelenggarakan Festival Balon Udara 2023.
 
"Kami mempersilakan masyarakat mengikuti lomba balon udara. Akan tetapi, balon udara tersebut harus ditambatkan, tidak dilepas ke udara secara liar," ucap Sahlan, Rabu, 26 April 2023.

Ia yang didampingi Kepala Bidang Pariwisata Retno Purnomo mengatakan pada umumnya peraturan mengenai balon udara sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
 
Pada peraturan menteri itu, balon-balon udara yang digunakan tidak boleh dilepaskan secara liar ke udara namun harus ditambatkan.
 
Retno Purnomo mengatakan pelepasan balon udara secara liar akan dapat mengganggu penerbangan. Apalagi jalur penerbangan di wilayah udara pantura merupakan nomor dua yang tersibuk setelah Amerika Serikat.
 
Baca: Bisa Bahayakan Penerbangan, Warga Diminta Taati Larangan Terbangkan Balon Udara

"Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018, sudah jelas diatur tentang ukuran balon udaranya, ketinggiannya, lokasi penambatan hingga waktu penambatan balon udara. “Jadi balon tidak dilepaskan tapi diikat tali, dan ditambatkan," katanya.
 
Menurut dia, pemerintah kota akan terus menyosialisasikan terkait bahaya penerbangan balon udara, layang-layang,  drone baik melalui media sosial maupun sosialisasi ke kelurahan.
 
"Oleh karena itu, apabila ada komunitas dan instansi yang ingin menyelenggarakan suatu kegiatan yang berhubungan dengan balon udara, layang-layang, dan drone, wajib mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan," ucap dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan