Medan: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Utara, Herdensi, menyebut belum menerima berkas bakal calon anggota legislatif meski sudah memasuki hari kedelapan semenjak dibuka pendaftaran.
"Untuk partai politik untuk sekarang belum ada. Tapi dari sisi pemberitahuan tadi ada dari PKS, mereka akan segera mendaftar," kata Herdensi, di Medan, Senin, 8 Mei 2023.
Herdensi menjelaskan pihaknya mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon DPRD Sumut selama 14 hari mulai 1-14 Mei 2023 di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No.35, Kota Medan.
"Pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 1 – 13 Mei. Sedangkan pada hari terakhir yakni 14 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB," jelasnya.
Herdensi mengatakan dalam proses pendaftaran ini KPU Sumut juga menyediakan tim help desk bagi bakal calon yang maju perseorangan ataupun partai politik untuk konsultasi apabila mendapati kendala.
"Silakan berkonsultasi kalau kemudian ada kendala pada pengunggahan berkas ke dalam aplikasi Silon, silakan konsultasikan ke KPU Provinsi," bebernya.
Herdensi juga mengingatkan para Bacaleg harus mengunggah dokumen ke aplikasi Silon, Kemudian membawa dokumen hard copy yang minta sesuai Peraturan KPU RI.
"Kita berharap mereka tidak pada detik-detik terakhir baru datang ke kantor KPU, potensinya kan merugikan mereka, kalau mereka datang pada detik-detik terakhir, kalau ada yang kurang, kan tidak bisa lagi diperbaiki, kan mereka akan rugi," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Medan: Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Provinsi
Sumatra Utara, Herdensi, menyebut belum menerima berkas bakal calon anggota
legislatif meski sudah memasuki hari kedelapan semenjak dibuka pendaftaran.
"Untuk partai politik untuk sekarang belum ada. Tapi dari sisi pemberitahuan tadi ada dari PKS, mereka akan segera mendaftar," kata Herdensi, di Medan, Senin, 8 Mei 2023.
Herdensi menjelaskan pihaknya mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon DPRD Sumut selama 14 hari mulai 1-14 Mei 2023 di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No.35, Kota Medan.
"Pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 1 – 13 Mei. Sedangkan pada hari terakhir yakni 14 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB," jelasnya.
Herdensi mengatakan dalam proses pendaftaran ini KPU Sumut juga menyediakan tim help desk bagi bakal calon yang maju perseorangan ataupun partai politik untuk konsultasi apabila mendapati kendala.
"Silakan berkonsultasi kalau kemudian ada kendala pada pengunggahan berkas ke dalam aplikasi Silon, silakan konsultasikan ke KPU Provinsi," bebernya.
Herdensi juga mengingatkan para Bacaleg harus mengunggah dokumen ke aplikasi Silon, Kemudian membawa dokumen hard copy yang minta sesuai Peraturan KPU RI.
"Kita berharap mereka tidak pada detik-detik terakhir baru datang ke kantor KPU, potensinya kan merugikan mereka, kalau mereka datang pada detik-detik terakhir, kalau ada yang kurang, kan tidak bisa lagi diperbaiki, kan mereka akan rugi," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)