Waka Polres Tangerang Selatan Kompol Yudi Permadi saat menunjukan barang bukti kasus penusukan WNA Nigeria. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Waka Polres Tangerang Selatan Kompol Yudi Permadi saat menunjukan barang bukti kasus penusukan WNA Nigeria. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Polres Tangsel Tangkap Pelaku Pembunuhan WNA Asal Nigeria

Antara • 11 Juli 2023 20:07
Tangsel: Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pelaku penusukan terhadap warga negara asing (WNA) asal Nigeria hingga tewas di Apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
 
"Kita berhasil mengamankan satu pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian dibawa dan akhirnya bisa dilakukan pengungkapan terhadap kasus ini," kata Waka Polres Tangerang Selatan Kompol Yudi Permadi dalam jumpa pers di Tangerang, Selasa, 11 Juli 2023.
 
Ia menjelaskan, pelaku berinisial FTT yang merupakan warga negara Indonesia tersebut ditangkap tim Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan pada Minggu, 9 Juli 2023 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

"Penangkapan pelaku oleh tim gabungan dari Polres dan Polda Metro kurang dari 24 Jam setelah terjadi peristiwa itu," ucapnya.
 
Baca: Usai Pembakaran Rumah, Keluarga Pelaku Penikaman di Makassar Diungsikan

Dia mengungkapkan, hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku bahwa motif penusukan yang dilakukannya itu lantaran kesal atas perilaku korban yang dinilai sudah mengganggu aktivitasnya.
 
"Di mana, saat itu pelaku bersama rekannya sedang berbincang-bincang dan sambil minum minuman keras di trotoar di depan Kawasan Apartemen Paragon, Curug, Kabupaten Tangerang," katanya.
 
"Korban datang dari arah jalan raya Binong dengan membawa sepeda motor berkecepatan tinggi. Kemudian diberhentikannya oleh pelaku untuk menegur. Namun, korban bukannya korban minta maaf malah menambah kecepatan motornya," tambahnya.
 
Tindakan tersebut, kata dia, membuat emosi dan pelaku mengejar korban dengan langsung menusuk pada bagian perut, dada, lengan, punggung hingga kepalanya.
 
"Selanjutnya korban diberikan pertolongan oleh saksi-saksi atau warga di sana menuju ke rumah sakit. Tapi sampainya di rumah sakit korban tidak bisa diselamatkan hingga meninggal dunia," ungkapnya.
 
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
 
"Pelaku diamankan di Polsek Curug guna keperluan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan