Tujuh pemuda pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah ruang kelas sekolah dasar di Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (6/7/2023). (ANTARA/Altas Maulana).
Tujuh pemuda pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah ruang kelas sekolah dasar di Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (6/7/2023). (ANTARA/Altas Maulana).

7 Pemuda di Bukittinggi Konsumsi Ganja di Dalam Ruang SD

Antara • 07 Juli 2023 15:25
Bukittinggi: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi, Sumatra Barat, menangkap tujuh pemuda yang diduga menggunakan narkoba jenis ganja secara bersama-sama di sebuah ruang belajar sekolah dasar (SD) di daerah tersebut.
 
"Penangkapan berawal dari informasi warga yang menciduk tujuh pemuda menyalahgunakan narkoba jenis ganja di dalam ruangan belajar SDN 03 Pakan Labuah pada Kamis malam (6 Juli)," kata Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri di Bukittinggi, Sumatra Barat, Jumat, 7 Juli 2023.
 
Ketujuh pemuda yang sebagian besar berasal dari daerah setempat itu saat diperiksa polisi ditemukan barang bukti ganja. Menurut Syafri, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) /A/46/VII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Bukittingg/Polda Sumatra Barat.
 
Baca: Polisi Telusuri Lokasi Budidaya Ganja di Makassar

Para pelaku ditangkap di sebuah kelas di SDN 03 Pakan Labuah, Kelurahan Pakana Labuah, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi, Sumatra Barat.

Lima dari tujuh pemuda itu merupakan warga Pakan Labuah, yakni F, 26, BJI, 31, RH, 28, FYS, 26, dan AS, 24. Sedangkan dua lainnya ialah SR, 30, asal Purwakarta dan RA, 24, asal Talao.
 
Dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa dua linting narkotika diduga jenis ganja, satu kertas nasi warna coklat, satu kotak biru yang diduga menjadi alas, kertas penggulung ganja, serta satu unit telpon genggam.
 
Tujuh pemuda itu kemudian diperiksa dan dibawa ke Mapolresta Bukittinggi dengan disaksikan beberapa saksi dan warga setempat.
 
"Kami akan gali asal dari narkoba yang mereka gunakan. Bukittinggi harus bersih dari narkoba apalagi peredarannya," ujar Syafri.
 
Terhadap para pelaku, polisi menjerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara masa maksimal empat tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan