Bandung: Seorang anggota TNI AL dengan pangkat Bintara yang menyenggol pesepeda dengan menggunakan motor di Jalan Sudirman, Jakarta, akan mendapatkan sanksi. Saat ini, anggota TNI AL tersebut tengah menjalani proses hukum.
"Kemarin saya sudah menerima laporan dari Puspom TNI dan saya perintahkan langsung proses hukum," ucao Yudo ditemui di Sesko TNI, Kota Bandung, Senin 24 Juli 2023.
Yudo menegaskan dirinya tak segan untuk memberi sanksi hukum apabila ada anggota yang melanggar aturan. Namun, belum disebut identitas dari Bintara yang sedang menjalani proses hukum tersebut.
"Kita dari awal sudah disampaikan dari prajurit yang melanggar atau melakukan pelanggaran, harus kita proses hukum," kata dia.
Baca juga: Mobil Patroli Polisi Dibawa Kabur Perempuan, Tabrak Sejumlah Kendaraan |
Sebelumnya diberitakan, peristiwa senggolan itu terjadi di sekitar Hotel Grand Sahid Jaya, pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Peristiwa itu bermula ketika rombongan pesepeda melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba, dari arah belakang rombongan terdengar raungan suara motor dan klakson panjang. Rombongan juga diteriaki pemotor itu agar minggir.
"Pengendara motor lalu dengan sengaja menyenggol pesepeda paling depan, yang mengakibatkan 3 orang pesepeda jatuh," ungkap kuasa hukum korban, Dian Justian Ibrahim.
Usia kejadian, pemotor itu melarikan diri. Sementara itu, korban mengalami luka pada bagian wajah, kepala, hingga pinggang. Ketiga korban langsung dibawa ke RS Siloam pascakejadian untuk mendapat perawatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di