Malang: Polisi baru-baru ini menangkap seorang pria berinisial AG, 37, warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. AG dapat dibekuk usai melarikan diri selama empat bulan lantaran terlibat kasus penganiayaan.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, AG ditangkap di Pasar Gondanglegi sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa. 15 Agustus 2023. Saat ditangkap, polisi menemukan sebuah pisau yang diselipkan di pinggang tersangka.
“Kami berhasil mengamankan DPO pelaku penganiayaan, yang bersangkutan sempat melarikan diri selama empat bulan usai melakukan penganiayaan,” kata Taufik, di Polres Malang, Rabu, 16 Agustus 2023.
Taufik mengungkapkan bahwa AG terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap ZR, 28, warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada 22 April 2023.
Saat itu, korban yang berada di sebuah warung kopi di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, menjadi sasaran serangan AG yang menggunakan senjata tajam jenis karambit.
Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala dan jari tangan. Korban pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tidak hanya kepada korban, AG juga melakukan penganiayaan terhadap pengunjung warung lainnya pada saat kejadian tersebut. Setelah menerima laporan korban, polisi mulai melacak jejak AG dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, tersangka AG sudah tidak pulang ke rumahnya sejak kejadian penganiayaan. Hingga kemudian polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka yang pulang ketika mengira situasi sudah aman.
“Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan, dan dibawa ke Mapolsek Gondanglegi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Saat ini, AG berada dalam tahanan Polsek Gondanglegi dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Malang: Polisi baru-baru ini menangkap seorang pria berinisial AG, 37, warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. AG dapat dibekuk usai melarikan diri selama empat bulan lantaran terlibat
kasus penganiayaan.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, AG ditangkap di Pasar Gondanglegi sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa. 15 Agustus 2023. Saat ditangkap, polisi menemukan sebuah pisau yang diselipkan di pinggang tersangka.
“Kami berhasil mengamankan DPO pelaku penganiayaan, yang bersangkutan sempat melarikan diri selama empat bulan usai melakukan penganiayaan,” kata Taufik, di Polres Malang, Rabu, 16 Agustus 2023.
Taufik mengungkapkan bahwa AG terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap ZR, 28, warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada 22 April 2023.
Saat itu, korban yang berada di sebuah warung kopi di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, menjadi sasaran serangan AG yang menggunakan senjata tajam jenis karambit.
Serangan tersebut menyebabkan
korban mengalami luka serius di bagian kepala dan jari tangan. Korban pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tidak hanya kepada korban, AG juga melakukan penganiayaan terhadap pengunjung warung lainnya pada saat kejadian tersebut. Setelah menerima laporan korban, polisi mulai melacak jejak AG dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, tersangka AG sudah tidak pulang ke rumahnya sejak kejadian penganiayaan. Hingga kemudian polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka yang pulang ketika mengira situasi sudah aman.
“Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan, dan dibawa ke Mapolsek Gondanglegi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Saat ini, AG berada dalam tahanan Polsek Gondanglegi dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)