ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Viral Tarif Gerbang Tol Cikampek Utama 2 Mencapai Rp742 Ribu, Ini Penjelasan Jasa Marga

Antonio • 26 Juni 2023 23:30
Bekasi: Sebuah video menunjukkan pengendara membayar tol mencapai Rp742 ribu viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Gerbang Tol Cikampek Utama 2.
 
"Hari ini kita mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, salah masuk tol, akhirnya kita keluar tol, dan pas kita masuk lagi ke Tol Bandung keluar Cikampek akhirnya Cikampek Utama, tarif tolnya berapa? Rp742 ribu. Kan aneh banget, emang segitu tol dari Jakarta ke Bandung," kata pria di balik video tersebut dilansir dari instagram @infokrw.
 
Menanggapi hal itu, Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol, Amri Sanusi, mengatakan pengendara tersebut kena denda setelah masuk ke jalan tol melalui Gerbang Tol Cikampek Utama I dan keluar ke Gerbang Tol Cikampek Utama II.

"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," kata Amri, Senin, 26 Juni 2023.
 
Dia menjelaskan denda Rp724 ribu itu berdasarkan  tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352 ribu dikalikan dua menjadi Rp704 ribu.
 
"Serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000," jelasnya.
 
Baca: Viral, Pengantin di Tasikmalaya Ditagih Utang Rp18 Juta di Atas Pelaminan

Amri menerangkan pengendara itu dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar:
 
Dirinya mengimbau agar pengendara selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol dan tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan