ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Sembunyikan Sabu di Bra, Kakak Adik di Surabaya Ditangkap

Clicks.id • 29 Juni 2023 20:57

Surabaya: Polrestabes Surabaya menangkap adik-kakak penjual sabu dengan modus menyembunyikan di pakaian dalam. Mereka adalah perempuan berinisial SA, (30), dan EA, (26).
 
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, mengatakan keduanya ditangkap di Jalan Sidoyoso. Petugas kepolisian yang menerima informasi adanya satu keluarga yang menjual sabu langsung melakukan penyelidikan mendalam.

“Jadi ini sekeluarga jual sabu. Baik ayah kandung, dan suami dari keduanya. Sekarang ayah dan kedua suami dari perempuan yang sudah kami tangkap menjadi buronan,” ujar Daniel, Kamis, 29 Juni 2023.

Daniel menjelaskan polisi pertama kali menangkap EA di rumahnya, di Jalan Sidoyoso Kali Selatan, Simokerto. Dari penangkapan EA, petugas menyita 57 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 11,78 yang disembunyikan dalam bra dan celana dalam yang digunakan.
 
Setelah ditangkap, EA menyebutkan jika kakaknya juga berjualan sabu. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan di rumah SA di Jalan Sidoyoso Kali Utara, Simokerto. Dari rumah SA, petuga menyita 98 klip narkotika jenis sabu dengan berat total 77,45 gram.

Baca: Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg di Medan

“Dari keduanya, kami amankan 89,23 gram sabu yang terbagi menjadi 155 poket. Selain itu juga ada catatan penjualan, pipet bekas pakai, dan uang sebesar Rp4.880.000,” ujar Daniel

Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari ayah kandungnya bernama Bunayar. SA, EA, dan para suaminya berinisial AG dan AS ditugaskan menjual sabu dengan upah 10 persen.

“Motifnya karena ekonomi. Baik SA dan EA ini adalah pedagang makanan. Mereka merasa penghasilannya kurang dan akhirnya memutuskan berjualan sabu sama dengan ayah kandungnya,” tegas Daniel.

Saat ini, petugas kepolisian masih mengejar AG, AS dan Bunayar yang saat penggerebekan berhasil kabur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangak SA dan EA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.



Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan