Makassar: Jajaran Polres Gowa menangkap 18 remaja yang diduga menjadi pelaku tawuran di Jalan Manggarupi, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, beberapa waktu.
Tawuran antar dua kelompok anak muda tersebut viral setelah warga yang berada di lokasi kejadian merekam peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi terkait kejadian itu langsung turun tangan menangkap para pelaku. Buntut dari peristiwa tersebut ada korban yang terkena anak panah.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengatakan belasan pemuda tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
"18 kita amankan. 15 di antaranya masih anak di bawah umur," kata Bahtiar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 5 April 2023.
Peristiwa tersebut berawal saat salah satu kelompok pemuda yakni Tombolocom tengah melintas di Jalan Manggarupi, kelurahan Paccinongang, Kabupaten Gowa. Tiba-tiba dilempari batu oleh anak Anti Gores yang berada di lokasi.
"Pemicunya yakni pada saat itu Tombolo.com lewat jalan subuh dan ada yang melempar batu dan terjadi saling serang," jelasnya.
Akibat perbuatan mereka, belasan pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," jelasnya.
Sementara Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar kiranya dapat mengontrol anaknya dan saat jam 22.00 Wita sudah berada di dalam rumah, agar tidak menjadi korban aksi kejahatan oleh orang tidak bertanggung jawab.
"Saya tidak henti-hentinya menghimbau kepada warga agar mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Jajaran
Polres Gowa menangkap 18 remaja yang diduga menjadi pelaku
tawuran di Jalan Manggarupi, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu,
Kabupaten Gowa, beberapa waktu.
Tawuran antar dua kelompok anak muda tersebut viral setelah warga yang berada di lokasi kejadian merekam peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi terkait kejadian itu langsung turun tangan menangkap para pelaku. Buntut dari peristiwa tersebut ada korban yang terkena anak panah.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengatakan belasan pemuda tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
"18 kita amankan. 15 di antaranya masih anak di bawah umur," kata Bahtiar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 5 April 2023.
Peristiwa tersebut berawal saat salah satu kelompok pemuda yakni Tombolocom tengah melintas di Jalan Manggarupi, kelurahan Paccinongang, Kabupaten Gowa. Tiba-tiba dilempari batu oleh anak Anti Gores yang berada di lokasi.
"Pemicunya yakni pada saat itu Tombolo.com lewat jalan subuh dan ada yang melempar batu dan terjadi saling serang," jelasnya.
Akibat perbuatan mereka, belasan pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," jelasnya.
Sementara Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar kiranya dapat mengontrol anaknya dan saat jam 22.00 Wita sudah berada di dalam rumah, agar tidak menjadi korban aksi kejahatan oleh orang tidak bertanggung jawab.
"Saya tidak henti-hentinya menghimbau kepada warga agar mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)