medcom.id, Medan: Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan telah selesai melakukan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) angkutan laut perintis tahun 2015 yang dilaksanakan diatas KM Kelud selama tiga hari sejak Jumat, 19 Juni kemarin.
Kasubdit Angkatan Laut Dalam Negeri, Gunung Hutapea mengatakan ada beberapa point penting pembahasan dalam rapat tersebut.
Gunung mengungkap, terkait pembahasan permasalahan oprasional pelayaran perintis yaitu pertama melakukan pembahasan secara terpadu guna penyelesaian secara tuntas dengan pihak-pihak terkait, terhadap pengguna bahan bakar minyak bersubsidi bagi kapal-kapal perintis.
"Kemudian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan koordinasi dengan Gubernur (daerah) melalui Dishub Provinsi. Namum bilamana diperlukan Menteri Perhubungan mengirim surat kepada Presiden terkait distribusi kuota BBM bersubsidi," paparnya usai Rakornas Perintis di atas KM Kelud, Minggu 22 Juni lalu.
Point berikutnya, Gunung menerangkan bahwa diperlukan petunjuk teknis dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk mengoprasikan kapal barang atau kargo menjadi kapal penumpang. Selin itu, berdasarkan Keputusan Menteri (KM). Nomor 86. Tahun 2002 tentang tarif kapal penumpang perintis perlu segera di revisi.
"Kemudian, para KPA atau PPK yang anggaran subsidinya tidak sampai 31 Desember 2015 segera mengusulkan tambahan anggaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut," lanjutnya.
Lanjut dia, dikatakan Gunung adalah KPA atau PPK berani mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan kontrak.
"Yang terakhir adalah dalam pelayanan pelayaran perintis tetap mengutamakan aspek-aspek perlindungan konsumen sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999, dimana Kemenhub sebagai instansi teknis memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan," tandasnya.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan