medcom.id, Medan: Sedikitnya tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Medan terkait bentrokan, Kamis, 17 Desember, kemarin, di Kampus Fakultas Kedokteran UISU, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara.
Ketujuh tersangka adalah Arwansyah, 36, warga Jalan Sisingamangaraja; Fauzul Azmi, 25; Teuku Reza Maulana, 23, mahasiswa FK UISU yang dikeluarkan; Haikal Rifki, 23, mahasiswa FK UISU yang diskorsing; M Khaerul Saleh Lubis, 24; Agus Prandi, 43, keamanan kampus; dan Hari Okta Syahputra Siregar, 22, mahasiswa FK UISU aktif.
"Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan delapan saksi, yaitu lima korban dan tiga saksi di lokasi kejadian, maka kita tetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Jumat (18/12/2015) malam.
Saat ini polisi masih memeriksa ketujuh tersangka. "Ketujuh orang tersebut kita tahan. Kita menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP," kata dia.
medcom.id, Medan: Sedikitnya tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Medan terkait bentrokan, Kamis, 17 Desember, kemarin, di Kampus Fakultas Kedokteran UISU, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara.
Ketujuh tersangka adalah Arwansyah, 36, warga Jalan Sisingamangaraja; Fauzul Azmi, 25; Teuku Reza Maulana, 23, mahasiswa FK UISU yang dikeluarkan; Haikal Rifki, 23, mahasiswa FK UISU yang diskorsing; M Khaerul Saleh Lubis, 24; Agus Prandi, 43, keamanan kampus; dan Hari Okta Syahputra Siregar, 22, mahasiswa FK UISU aktif.
"Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan delapan saksi, yaitu lima korban dan tiga saksi di lokasi kejadian, maka kita tetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Jumat (18/12/2015) malam.
Saat ini polisi masih memeriksa ketujuh tersangka. "Ketujuh orang tersebut kita tahan. Kita menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)