Kabiro Akademik Unila usai menjadi saksi dalam kasus dugaan suap Unila yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis, 09 Februari 2023. Lampost.co/Putri Purnama
Kabiro Akademik Unila usai menjadi saksi dalam kasus dugaan suap Unila yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis, 09 Februari 2023. Lampost.co/Putri Purnama

Diduga Beri Keterangan Palsu, Hakim Ancam Pidanakan Kabiro Akademik Unila

Lampost • 09 Februari 2023 14:40
Bandar Lampung: Kabiro Akademik dan Kemahasiswaan Unila, Hero Satrian Arif diancam dipidanakan oleh Majelis Hakim karena bertele-tele saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut KPK.
 
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menilai saksi Hero memberikan keterangan palsu pada sidang kasus suap Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 9 Februari 2023.
 
"Jangan bohong-bohong di sini, ingat Pasal 242 KUHP, saudara itu bisa dibebankan, ditetapkan menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu di persidangan. Sudah berapa saksi yang saya ingatkan dalam perkara ini, jangan pura-pura tidak tahu, jangan cepat-cepat bilang tidak tahu," kata Lingga dalam persidangan.
 
Baca: Perwira Polisi Beri Tip ke Karomani Rp150 Juta usai Anaknya Lulus Fakultas Kedokteran Unila

"Sebelumnya sudah pernah dengar belum, ada titipan-titipan," tanya Lingga.

"Saya belum pernah dengar pak," jawab Hero.
 
"Kapan saudara pernah mendengarnya?," tanya Lingga lagi.
 
Atas pertanyaan penegasan Lingga tersebut, Hero mengaku bahwa dia tidak pernah mendengar adanya kegiatan titip-menitip mahasiswa di lingkungan Universitas Lampung. Mendengar keterangan itu, Hakim Lingga kembali geram.
 
"Wah artinya saudara ini orang yang lurus ya sampai nggak tahu-tahu hal yang begitu, baik kita akan uji keterangan saudara hari ini," ujar Lingga.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan