Ilustrasi tangan seorang tersangka diborgol karena terlibat tindak pidana. Antara/Rolandus Nampu
Ilustrasi tangan seorang tersangka diborgol karena terlibat tindak pidana. Antara/Rolandus Nampu

WN Australia Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Bule Prancis

Antara • 19 Juli 2023 19:37
Badung: Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kuta Utara menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Australia Jason Barletta (36) sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap seorang bule Prancis.
 
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, mengatakan tindakan penganiayaan terhadap bule Prancis Maxime Christian Claude Serres (37) terjadi di Shi-Shi Bar, Jalan Pantai Pettenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali.
 
"Peristiwa itu terjadi bermula ketika korban MCCS bersama teman perempuannya sedang menikmati musik di lantai dua, tempat kejadian perkara, Kamis, 14 Juli 2023 sekitar pukul 04.30 Wita," kata Sudana di Badung, Rabu, 18 Juli 2023.
 
Baca: Aniaya Kepala Puskesmas di Sampang, 3 Pemuda Ditangkap
 

Saat sedang asik menari, korban didatangi pelaku. Seorang pria itu sempat mengobrol dengannya, kemudian menuju ke sudut ruangan lain.
 
Menurut keterangan Sudana, kedua bule tersebut tidak saling mengenal satu sama lainnya. Pertemuan tersebut menjadi pertemuan pertama bagi keduanya.
 
Namun, beberapa saat kemudian, Jason mendatangi korban, lalu tiba-tiba memukul korban memakai botol bir warna hijau sebanyak empat kali ke arah kepala korban, tepatnya bagian dahi.
 
"Akibat insiden ini, korban mengalami tiga luka di dahi kiri dan terpaksa dijahit sebanyak delapan jahitan," jelas Sudana.
 
Setelah insiden tersebut, korban yang tinggal di kawasan Seminyak, Kuta itu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara pun menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian mengamankan pelaku di Jalan Batu Bolong, Canggu pada hari itu juga.
 
Sampai kini, kata dia, belum diketahui apa motif WNA asal negeri Kanguru tersebut melakukan tindak pidana penganiayaan.
 
Atas perbuatannya tersebut, Jason dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kuta Utara.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan