ASN. Foto: MI/Ramdani
ASN. Foto: MI/Ramdani

Nekat Mudik, ASN di Aceh Terancam Turun Pangkat

Fajri Fatmawati • 22 April 2020 16:19
Banda Aceh: Pemerintah provinsi (Pemprov) Aceh akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kontrak di Aceh yang nekat mudik. Sanksi akan diberikan berupa penurunan pangkat. 
 
Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Iskandar, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/5954, yang diteken langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh.
 
"PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c dan Pasal 9 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Iskandar, Rabu, 22 April 2020.

Pemerintah Aceh resmi melarang seluruh PNS dan Tenaga Kontrak yang bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah (Sekda) Aceh untuk bepergian ke luar daerah, mudik ke kampung halaman dan mengambil cuti. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus covid-19 (korona).
 
"Jika ada pegawai melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas penurunan pangkat, dan bagi tenaga kontrak akan diberhentikan," ujarnya.
 
Iskandar mengatakan, Surat edaran Gubernur itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan kegiatan mudik serta cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
“Pemberian cuti bagi pegawai juga ditiadakan kecuali bagi yang melahirkan, sakit atau alasan penting seperti salah satu anggota keluarga inti pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” ucap Iskandar.
 
Bagi PNS yang mengajukan cuti harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang.
 
"Bagi yang melanggar tidak ada dispensasi, bahkan jika ada atasan yang tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pelanggaran tersebut, maka atasan tersebut akan dijatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan," jelasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan