Para pemain Kalteng Putra saat konfrensi pers di kantor APPI, Jakarta Pusat
Para pemain Kalteng Putra saat konfrensi pers di kantor APPI, Jakarta Pusat

Dilaporkan ke Polisi, Pemain Kalteng Putra Dipastikan Kooperatif

Al Abrar • 02 Februari 2024 19:56
Jakarta: Kapten Kalteng Putra, Shahar Ginanjar dan rekan satu klubnya dilaporkan ke polisi. Pelaporan dilakukan buntut dugaan pencemaran nama baik oleh manajemen Kalteng putra. 
 
Kronologi pelaporan berawal tidak dibayarnya gaji selama kurun 2-3 bulan, para pemain Kalteng Putra kemudian mogok bertanding saat berhadapan dengan PSCS Cilacap dalam lanjutan pertandingan Liga 2 yang berlangsung pada 27 Januari lalu.
 
Pihak manajemen Kalteng Putra yang tidak terima kemudian melaporkan 23 pemainnya ke Polda Kalteng dengan tuduhan melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ke-23 pemain tersebut akan dipanggil pada hari Rabu, 3 Februari 2024 untuk dilakukan penyelidikan.

Andreas Nahot Silitonga yang ditunjuk menjadi kuasa hukum Shahar memastikan para pemain kooperatif dalam pemeriksaan di kepolisian.
 
"Kita akan fokus melakukan pembelaan, kita mengimbau kepada para pemain bisa kooperatif dalam pemeriksaan ini mendukung Polda Kalteng agar jelas duduk perkaranya seperti apa dan kami akan dampingi semua yang meminta bantuan kepada kami," ungkapnya di kantor Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI), Jumat, 2 Februari 2024. 
 
Nahot juga meminta Polda Kalteng objektif, tidak memihak dan menjalankan semuanya secara proporsional sehingga dapat ditarik kesimpulan penyelidik atau penyidik apakah tuduhan ini benar benar sebuah tindakan pidana atau bukan.
 
Berdasar Surat Keputusan Bersama 3 institusi baik itu Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kejaksaan Agung dan Polri telah memberikan Pedoman Implementasi mengenai Pasal 27 ayat 3 (sekarang Pasal 27A) terkait Pencemaran Nama Baik, di mana pelapor tidak bisa dikatakan sebagai korban jika dia bukan orang perseorangan.
 
"Jadi, institusi, koorporasi, profesi atau jabatan itu tidak bisa menjadi subjek laporan polisi, untuk itu kami juga akan fokus ke sana, supaya aturan ini bisa diterapkan dan bisa menjadi keseragaman, karena di situ sudah ada tanda tangan Kapolri dan sampai sekarang masih Kapolri yang sama dan seharusnya jajarannya juga mengikuti surat itu dan menjadikannya sebagai acuan."
 
"Ditambah lagi dalam Surat Pernyataan 28 pemain yang dilaporkan sama sekali tidak menyebutkan mengenai berapa bulan gaji yang tertunggak yang kemudian dikatakan oleh klub hanya tertunda 15 hari," tegasnya.
 
Sementara itu, Shahar berharap Ketua Umum PSSI Erick Thohir membantu penyelesaian konflik tunggakan gaji yang berujung laporan polisi. Dia meminta Erick Thohir bisa menjembatani persoalan ini. Para pemain Kalteng Putra tak ingin hal ini terjadi, tetapi situasi menuntut mereka untuk beraksi.
 
"Harapan saya supaya PSSI bisa menindak klub yang sudah menunggak gaji kami. Ini melanggar aturan. Kami pemain sebagai pelaku utama sepak bola tidak menginginkan hal seperti ini," kata Shahar.
 
"Kami juga sudah menagih hak sesuai prosedur, tetapi mereka selalu mangkir dan tidak bisa komunikasi dengan baik dengan kita. Akhirnya kita mengambil langkah," ujar Shahar menambahkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan