Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Jalur Perseorangan Pilbup Malang Nihil Peminat

Daviq Umar Al Faruq • 13 Mei 2024 14:50
Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada bakal pasangan calon perseorangan atau calon independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sebab, tidak ada satupun bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan hingga Minggu malam, 13 Mei 2024.
 
"Hingga hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada yang mengajukan permohonan akses Silonkada dan tidak ada yang menyerahkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan atau nihil," kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Senin, 13 Mei 2024.
 
Mahardika, sapaan akrabnya, menerangkan, KPU Kabupaten Malang sebelumnya telah menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan untuk bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Malang dalam Pilkada 2024. Penetapan itu sesuai ketentuan Pasal 41 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
 
Baca: 2 Bakal Paslon Independen Pilkada Kota Malang Serahkan Syarat Dukungan

Ia menyebutkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu di Kabupaten Malang yakni sebanyak 2.054.178 pemilih. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Malang menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih untuk bakal calon pasangan independen sebanyak 133.522 orang.

"Jumlah kecamatan di Kabupaten Malang ada 33 kecamatan, sehingga jumlah minimal sebaran kecamatan yakni 17 kecamatan," imbuhnya.
 
Mahardika menambahkan, KPU Kabupaten Malang sebelumnya juga telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan minimal untuk bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Malang pada Pilkada 2024. Pengumuman dilakukan pada 5-7 Mei 2024 dengan nomor pengumuman 177/PL.02.2-Pu/3507/2024.
 
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa dokumen syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dapat diserahkan pada 8-11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Serta pada 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. 
 
"Tempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen," imbuhnya.
 
Namun hingga Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun bakal pasangan calon perseorangan yang mengajukan permohonan akses Silonkada dan serta menyerahkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan. Sehingga, Pilkada 2024 di Kabupaten Malang dipastikan nihil calon independen.
 
Sebagai informasi, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2020 lalu, ada satu pasangan calon independen yang ikut berkontestasi yakni Heri Cahyono dan Gunadi Handoko. Saat pemilihan, pasangan calon nomor urut 03 itu hanya meraih 143.327 suara atau 12.3 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan