Jakart: Sejumlah warga melanggar protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM). Pengadilan Negeri Cianjur memberikan vonis terhadap 15 warga yang terbukti bersalah.
"Sanksinya beragam, tapi rata-rata denda kisaran Rp50 ribu-150 ribu," kata Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, dalam tayangan Headline News di Metro TV, Rabu, 7 Juli 2021.
Pelanggar dikenakan sanksi pidana kurungan selama dua hari jika tidak membayar denda. Namun, Pengadilan Negeri Cianjur memberi keringanan bagi pelanggar.
“Kalau tidak bisa bayar dapat diganti dengan pidana kurungan, tapi ada kebijakan sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan dicicil selama tiga kali,” kata Donovan.
Belasan pelanggar yang divonis terdiri dari warga pedesaan, buruh, pelajar, pedagang, dan sopir. Sidang bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19 di Pengadilan Negeri Cianjur merupakan sidang perdana yang dilakukan saat masa PPKM Darurat. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan