Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menangkap seorang buronan berinisial STN, pelaku kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa 2018. Pelaku merupakan mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak empat bulan lalu.
"Pelaku kasus korupsi itu ditangkap pada Senin (10 Oktober 2022) sekitar pukul 18.27 WIB, di sekitar lingkungan makam Wali Musa, Desa Kedaung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, Selasa, 11 Oktober 2022.
Nova menuturkan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari masyarakat yang melihatnya. Kemudian, penyidik langsung melakukan pencarian dan pemantauan di wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
"Setelah disisir di lokasi persembunyiannya, pelaku ditemukan di warung di komplek makam. Setelah salat Magrib tim menangkap pelaku," ucap Nova.
Nova menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut agar berkas perkara segera diproses.
"Akan kami kembangkan karena banyak hal dalam persidangan, konsentrasi saat ini masih pemeriksaan terhadap pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan STN sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022 dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa. Namun, pada 1 Juli 2022, status STN naik menjadi buronan.
Dalam kasus tersebut, kata Nova, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SA; mantan Kades Pasir Gintung, SN; mantan Kades Gaga, M; mantan Kades Buaran Mangga, DM, dan mantan Kades Bunisari STN.
"Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil," jelasnya.
Atas kasus ini, negara pun mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp600 juta atas tindakan korupsi yang dilakukan empat mantan kepala desa tersebut.
Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menangkap seorang buronan berinisial STN, pelaku
kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa 2018. Pelaku merupakan mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) sejak empat bulan lalu.
"Pelaku kasus korupsi itu ditangkap pada Senin (10 Oktober 2022) sekitar pukul 18.27 WIB, di sekitar lingkungan makam Wali Musa, Desa Kedaung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, Selasa, 11 Oktober 2022.
Nova menuturkan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari masyarakat yang melihatnya. Kemudian, penyidik langsung melakukan pencarian dan pemantauan di wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
"Setelah disisir di lokasi persembunyiannya, pelaku ditemukan di warung di komplek makam. Setelah salat Magrib tim menangkap pelaku," ucap Nova.
Nova menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut agar berkas perkara segera diproses.
"Akan kami kembangkan karena banyak hal dalam persidangan, konsentrasi saat ini masih pemeriksaan terhadap pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan STN sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022 dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa. Namun, pada 1 Juli 2022, status STN naik menjadi buronan.
Dalam kasus tersebut, kata Nova, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SA; mantan Kades Pasir Gintung, SN; mantan Kades Gaga, M; mantan Kades Buaran Mangga, DM, dan mantan Kades Bunisari STN.
"Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil," jelasnya.
Atas kasus ini, negara pun mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp600 juta atas tindakan korupsi yang dilakukan empat mantan kepala desa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)