Bangkalan: Sebanyak enam pejabat Pemerintah Kabupaten Bangkalan dicekal Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mereka dilarang berpergian ke luar negeri.
Pencekalan ini imbas kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
“Yang bersangkutan dicegah keluar negeri dari 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, Rabu, 2 November 2022.
Nursaleh mengatakan pencekalan itu dilakukan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut daftar 6 pejabat yang dicekal ke luar negeri :
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto,
Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim,
Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan,
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menjadi salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah (Abdul Latif) dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Oktober 2022.
Bangkalan: Sebanyak enam pejabat
Pemerintah Kabupaten Bangkalan dicekal Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mereka dilarang berpergian ke luar negeri.
Pencekalan ini imbas kasus dugaan
suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
“Yang bersangkutan dicegah keluar negeri dari 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, Rabu, 2 November 2022.
Nursaleh mengatakan pencekalan itu dilakukan atas permintaan dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut daftar 6 pejabat yang dicekal ke luar negeri :
- Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron
- Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili,
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto,
- Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim,
- Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan,
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menjadi salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah (Abdul Latif) dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)