Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy. ANTARA/Kornelis Kaha
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy. ANTARA/Kornelis Kaha

17 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Pencabulan oleh Calon Pendeta

Antara • 20 September 2022 14:11
Kupang: Tim penyidik Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur, telah memeriksa 17 saksi terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum calon pendeta berinisial SAS. Diketahui korban hingga saat ini berjumlah mencapai 14 orang.
 
"Saat ini jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 17 orang dan dimungkinkan akan terus bertambah jumlahnya," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Ariasandy, di Kupang, Selasa, 20 September 2022.
 
Baca: Mabuk Berat, Pria di Surabaya Nekat Perkosa Istri Tetangga

Dia menjelaskan tindakan asusila yang dilakukan SAS sudah berlangsung sejak Mei 2021 hingga Maret 2022 dan perbuatannya dilakukan di sekitar lingkungan gereja tempat SAS ditugaskan.
 
Ari menambahkan sejumlah saksi nanti juga akan segera dipanggil dalam waktu dekat. "Salah satunya adalah Ibu Ketua Majelis Sinode GMIT Merry Kolimon yang proses pemeriksaannya dilakukan di Polres Alor," jelasnya.

Ia menambahkan proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual itu terus berlanjut dan sampai saat ini jumlah korban sudah 14 orang.
 
Kepolisian Alor menyatakan tersangka dugaan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Alor, berinisial SAS terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
 
Hal ini karena tersangka SAS dijerat dengan pasal 81 ayat 5 jo pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang.
 
Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka SAS juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lambat 20 tahun.
 
Ariasandy juga mengatakan tersangka SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dalam melaksanakan aksinya tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksinya tersebut.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan