Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.

Polresta Serang Kota Geledah Rumah Nikita Mirzani, Ini Barang yang Dibawa Polisi

Hendrik Simorangkir • 14 Juli 2022 20:15
Tangerang: Polresta Serang Kota menggeledah kediaman aktris Nikita Mirzani di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, kepolisian membawa beberapa barang bukti dari rumah Nikita Mirzani.
 
"Dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device Ipad merek Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Kamis, 14 Juli 2022.
 
Menurut Shinto, penggeledahan yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma itu telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Juli 2022.

Selain itu, penggeledahan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022. 
 
"Penyidik juga telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM," ucap dia.
 
Baca: Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi, Anak-anaknya Melawan

Shinto menuturkan saat penggeledahan tersebut, pemilik rumah Nikita Mirzani tidak berada di lokasi. Namun, kata Shinto, penggeledahan terus dilakukan oleh penyidik.
 
"Iya NM tidak berada di lokasi. Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan