Salah satu warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman (kiri) setelah menerima uang ganti rugi proyek tol Solo-Yogyakarta. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Salah satu warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman (kiri) setelah menerima uang ganti rugi proyek tol Solo-Yogyakarta. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Ganti Rugi Tanah Proyek Tol Solo-Yogyakarta Capai Rp1,6 Triliun

Ahmad Mustaqim • 25 Agustus 2022 16:18
Yogyakarta: Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah menyalurkan lebih dari Rp1 triliun pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk proyek jalan tol Solo-Yogyakarta. Nilai itu paling tinggi di antara berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang lain. 
 
"Total Januari-Agustus 2022, dana (ganti rugi) yang disalurkan Rp1,6 triliun," ujar Direktur Utama LMAN, Basuki Purwadi di Balai Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis, 25 Agustus 2022. 
 
Basuki mengatakan nominal ganti rugi PSN jalan tol ini paling tinggi dibanding proyek PSN lain. Nilai keseluruhan uang ganti rugi untuk PSN 2022 sebesar Rp7 triliun.

Ia mengungkapkan, pembayaran ganti rugi hari ini dilakukan untuk 70 bidang tanah masyarakat terdampak proyek jalan tol Solo-Yogyakarta senilai Rp90 miliar. Sementara, sehari sebelumnya pembayaran uang ganti rugi menghabiskan Rp70,6 miliar. 
 
Baca juga: LMAN Rogoh Rp4,5 Triliun untuk Proyek Kereta Api di 3 Pulau

"Jika ada yang belum menerima ganti rugi akan ada mekanisme konsinyasi. Sepengamatan kami prosesnya mengecil yang tidak terima," katanya
 
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Suwito mengungkapkan tahapan pembebasan lahan proyek tol Solo-Yogyakarta dilakukan di setiap dusun. Dari setiap dusun kemudian diajukan ke tingkat desa hingga sampai level kabupaten. 
 
"Masih ada ganti rugi rumah bangunan (nilainya) terlalu kecil. (Jika pemilik menolak) bisa (melalui skema) konsinyasi," terang dia.
 
Suwito mengatakan setiap proyek memiliki tim appraisal yang menaksir nilai ganti rugi tanah terdampak proyek. Bila sudah dinilai dan menghadapi penolakan akan dilakukan musyawarah. 
 
"Kalau ada keberatan diberi kesempatan mengajukan ke Pengadilan Negeri hingga banding MA. Bila ditolak MA, langsung konsinyasi," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan