Kalianda: Dua desa di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, dinyatakan zona merah. Pasalnya, terdapat lebih dari lima kasus covid-19 pada masing-masing desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampost.co, kedua desa yang ditetapkan zona merah itu adalah Desa Pulautengah dengan 50 kasus dan Baliagung sembilan kasus.
Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Bumidaya Kecamatan Palas, S. Yasir, mengatakan Desa Baliagung sudah dinyatakan zona merah penyebaran virus covid-19. Hal itu karena adanya sembilan warga yang terkonfirmasi covid-19 hasil rapid test antigen.
"Iya, sudah dinyatakan zona merah. Soalnya, jika kasus covid-19 di suatu desa lebih dari lima orang, maka desa itu sudah dinyatakan zona merah," kata dia melalui telepon, Rabu, 16 Juni 2021.
Setelah dinyatakan zona merah itu, kata Yasir, pihaknya akan melakukan pemantauan aktif terhadap desa tersebut. Bahkan, pihaknya mewanti-wanti bila kasus covid-19 itu bisa bertambah.
"Mudah-mudahan enggak ada lagi penambahan kasus. Kami sudah melakukan pemantauan aktif di Desa Baliagung," lanjut dia.
Saat ini, delapan orang menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Sedangkan, satu orang dirujuk ke rumah sakit Bob Bazar Kalianda.
Baca: 50 Warga Klaster Kerja Bakti Sidomulyo Terpapar Covid-19 Varian Baru
Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Rawat Jalan Kecamatan Palas, Rosalina, mengatakan hingga saat ini hanya Desa Pulautengah dengan status zona merah. Ia berharap tidak ada desa lagi yang memiliki status itu.
"Kalau di wilayah kerja Puskesmas Rawat Jalan Kecamatan Palas masih Desa Pulautengah dengan status zona merah karena memiliki 50 kasus. Insyaallah, tidak ada lagi desa dinyatakan zona merah," harap dia.
Kalianda: Dua desa di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, dinyatakan
zona merah. Pasalnya, terdapat lebih dari lima kasus
covid-19 pada masing-masing desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Lampost.co, kedua desa yang ditetapkan zona merah itu adalah Desa Pulautengah dengan 50 kasus dan Baliagung sembilan kasus.
Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Bumidaya Kecamatan Palas, S. Yasir, mengatakan Desa Baliagung sudah dinyatakan zona merah penyebaran virus covid-19. Hal itu karena adanya sembilan warga yang terkonfirmasi covid-19 hasil rapid test antigen.
"Iya, sudah dinyatakan zona merah. Soalnya, jika kasus covid-19 di suatu desa lebih dari lima orang, maka desa itu sudah dinyatakan zona merah," kata dia melalui telepon, Rabu, 16 Juni 2021.
Setelah dinyatakan zona merah itu, kata Yasir, pihaknya akan melakukan pemantauan aktif terhadap desa tersebut. Bahkan, pihaknya mewanti-wanti bila kasus covid-19 itu bisa bertambah.
"Mudah-mudahan enggak ada lagi penambahan kasus. Kami sudah melakukan pemantauan aktif di Desa Baliagung," lanjut dia.
Saat ini, delapan orang menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Sedangkan, satu orang dirujuk ke rumah sakit Bob Bazar Kalianda.
Baca:
50 Warga Klaster Kerja Bakti Sidomulyo Terpapar Covid-19 Varian Baru
Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Rawat Jalan Kecamatan Palas, Rosalina, mengatakan hingga saat ini hanya Desa Pulautengah dengan status zona merah. Ia berharap tidak ada desa lagi yang memiliki status itu.
"Kalau di wilayah kerja Puskesmas Rawat Jalan Kecamatan Palas masih Desa Pulautengah dengan status zona merah karena memiliki 50 kasus. Insyaallah, tidak ada lagi desa dinyatakan zona merah," harap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)