Wali Kota Medan Bobby Nasution menempelkan stiker parkir berlangganan di mobil dinas Wali Kota Medan, Senin, 1 Juli 2024. Antara/HO-Diskominfo Kota Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution menempelkan stiker parkir berlangganan di mobil dinas Wali Kota Medan, Senin, 1 Juli 2024. Antara/HO-Diskominfo Kota Medan

Dishub Medan Minta Juru Parkir Daftar ke Vendor Berlangganan

Antara • 02 Juli 2024 07:03
Medan: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) menyebut para juru parkir yang selama ini bertugas di setiap parkir tepi jalan dipersilakan mendaftarkan diri kepada vendor parkir berlangganan.
 
"Silakan daftar ke vendor-vendor yang telah bekerjasama Pemkot Medan untuk mempekerjakan para jukir (juru parkir) berlangganan," kata Kepala Dishub Kota Medan, Iswar Lubis, di Medan, Senin, 2 Juli 2024.
 
Baca: Dishub Jaksel Tertibkan 112 Jukir Liar Hingga Juni 2024
 
Dia menjelaskan nantinya para juru parkir tersebut akan terdata sebagai karyawan vendor parkir berlangganan di wilayah ibu kota Provinsi Sumut.
 
Bila masih bingung atas informasi ini, para juru parkir tersebut dapat berkoordinasi ke kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, di Jalan Pinangbaris, Medan.

"Tentunya sebelum kami arahkan ke vendor, jukir-jukir itu akan kami data terlebih dahulu. Setelah kami data identitasnya dan lokasi kerjanya, maka langsung kami arahkan ke pihak vendor," jelasnya.
 
Pihaknya mengaku perekrutan juru parkir berlangganan Kota Medan akan memprioritaskan para juru parkir resmi yang selama ini telah bertugas di Kota Medan.
 
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemkot Medan terhadap para juru parkir, karena selama ini telah berjasa dalam pengutipan retribusi parkir tepi jalan.
 
Dishub Kota Medan mulai menerapkan sistem parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumut secara berlangganan mulai 1 Juli 2024.
 
Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun bagi kendaraan truk/bus.
 
"Jukir-jukir ini tidak kami 'lepas' begitu saja, justru mereka kami lindungi dengan terdaftar sebagai pegawai vendor. Dengan catatan, mereka bisa bekerja sesuai SOP parkir berlangganan," ungkapnya.
 
Para juru parkir berlangganan di Kota Medan tidak lagi boleh mengutip retribusi parkir tepi jalan, baik tunai maupun nontunai.
 
"Mereka hanya mengatur parkir agar tertib dan teratur di lokasi yang ditentukan. Setiap kendaraan tidak memiliki stiker parkir berlanggaran, maka tidak kita beri ruang untuk parkir tepi jalan," kata Iswar.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan