Cirebon: Musrokim, warga kecamatan Gegesik, Cirebon, Jawa Barat, tega menganiaya ibu kandungnya lantaran tidak diberi uang pada Rabu, 7 Juli 2022. Uang tersebut rencananya akan digunakan Musrokim untuk membeli miras.
Musrokim melindas ibu kandungnya yang berusia 55 tahun dengan sepeda motor. Korban mengalami luka di bagian wajah dan kaki.
Musrokim telah oleh Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon. Sepeda motor yang digunakan untuk menganiaya sang ibu disita sebagai barang bukti.
Ia dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2000 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Vania Augustine Dilia)
Cirebon: Musrokim, warga kecamatan Gegesik, Cirebon, Jawa Barat, tega menganiaya ibu kandungnya lantaran tidak diberi uang pada Rabu, 7 Juli 2022. Uang tersebut rencananya akan digunakan Musrokim untuk membeli miras.
Musrokim melindas ibu kandungnya yang berusia 55 tahun dengan sepeda motor. Korban mengalami luka di bagian wajah dan kaki.
Musrokim telah oleh Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon. Sepeda motor yang digunakan untuk menganiaya sang ibu disita sebagai barang bukti.
Ia dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2000 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(Vania Augustine Dilia) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)