Bekasi: Pria bernama M Ecky Listianto, 34, ditetapkan sebagai tersangka kasus penemuan jasad perempuan yang telah termutilasi dalam boks di Bekasi, Jawa Barat. Ecky sebelumnya dilaporkan hilang usai meminta izin pergi ke ATM kepada sang istrinya.
Warga setempat, Dian Ardiansyah, mengatakan, Ecky tinggal di kamar kontrakan lokasi penemuan mayat wanita termutilasi. Saat ini ia telah dibawa oleh kepolisian.
"Sudah diamanin," kata Dian, Jumat, 30 Desember 2022.
Dian mengatakan tersangka Ecky diamankan bersama seorang perempuan. Namun ia tidak mengetahui secara pasti alasan Ecky yang sempat dilaporkan hilang ke Polsek Bantar Gebang, dibawa oleh personel Polda Metro Jaya.
Sementara itu, saat Polsek Tambun mengecek keberadaan Ecky di kamar kontrakan yang saat ini ditempati, terdapat dua boks plastik berisi mayat termutilasi.
"Sesampainya anggota Resmob Polda Metro Jaya di TKP langsung mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua boks kontainer berisi kantong plastik hitam yang di dalamnya mayat berjenis kelamin perempuan," tulis keterangan.
M Ecky Listianto saat ini disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: Pria bernama M Ecky Listianto, 34, ditetapkan sebagai
tersangka kasus penemuan jasad perempuan yang telah termutilasi dalam boks di Bekasi, Jawa Barat. Ecky sebelumnya dilaporkan hilang usai meminta izin pergi ke ATM kepada sang istrinya.
Warga setempat, Dian Ardiansyah, mengatakan, Ecky tinggal di kamar kontrakan lokasi penemuan mayat wanita termutilasi. Saat ini ia telah dibawa oleh kepolisian.
"Sudah diamanin," kata Dian, Jumat, 30 Desember 2022.
Dian mengatakan tersangka Ecky diamankan bersama seorang perempuan. Namun ia tidak mengetahui secara
pasti alasan Ecky yang sempat dilaporkan hilang ke Polsek Bantar Gebang, dibawa oleh personel Polda Metro Jaya.
Sementara itu, saat Polsek Tambun mengecek keberadaan Ecky di kamar kontrakan yang saat ini ditempati, terdapat dua boks plastik berisi mayat termutilasi.
"Sesampainya anggota Resmob Polda Metro Jaya di TKP langsung mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua boks kontainer berisi kantong plastik hitam yang di dalamnya mayat
berjenis kelamin perempuan," tulis keterangan.
M Ecky Listianto saat ini disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)