Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Bupati Tangerang Larang Warga Main Kembang Api Rayakan Tahun Baru

Hendrik Simorangkir • 22 Desember 2022 18:47
Tangerang: Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang penggunaan petasan atau kembang api saat perayaan menyambut Tahun Baru 2023. Larangan itu dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum dan menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
 
"Yang dilarang itu petasan (pesta kembang api), karena ini bisa saja membuat gaduh ketertiban umum. Selain itu bisa juga rawan membuat kecelakaan," ujarnya, Kamis, 22 Desember 2022.
 
Zaki menuturkan, pihaknya mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk melaksanakan perayaan akhir tahun secara sederhana, tanpa harus dilakukan secara berlebih.

"Tanpa adanya petasan, kita bisa melaksanakan perayaan yang sederhana. Apalagi kan sudah tidak ada pengetatan berlebih," katanya.
 
Baca juga: Car Free Night Tahun Baru Kota Bandung Digelar di Jalan Asia Afrika

Zaki menambahkan, pihaknya saat ini tidak secara khusus mengeluarkan kebijakan tentang pengetatan aktivitas masyarakat pada malam Tahun Baru 2023. Namun, pihaknya akan lebih fokus terhadap pengawasan dan kedisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan covid-19.
 
"Meski pembatasan aktivitas tidak ada, tapi kita juga tetap mengingatkan setiap kegiatan yang dilaksanakan selalu menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.
 
Zaki menambahkan bersama TNI dan Polri juga akan membangun beberapa pos pengamanan di beberapa titik, meliputi pos pengamanan wilayah perbatasan, tempat peribadatan dan pusat keramaian.
 
"Kita bukan saja memastikan kesiapan dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023, tapi juga masalah-masalah lain seperti kemacetan, ketertiban umum dan deteksi dini dari ancaman yang tidak diinginkan," ungkapnya.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan