Terdakwa kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengikuti sidang secara daring di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Terdakwa kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengikuti sidang secara daring di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Didakwa Beri Suap Rp1,9 Miliar Demi Raih WTP

Antara • 13 Juli 2022 13:32
Bandung: Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.
 
Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.
 
"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 13 Juli 2022.

Adapun jaksa mendakwa pemberian suap itu diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022. Adapun uang suap yang diberikan itu mulai dari Rp10 juta, hingga Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.
 
Baca: Pemkab Bogor Siap Audit Ulang Laporan Keuangan 2021 oleh BPK

Menurut Jaksa, Ade menyiapkan uang untuk suap itu bersama-sama dengan anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Di antaranya yakni Ihsan Ayatullah selaku pejabat di BPKAD Pemkab Bogor, Maulana Adam selaku Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, dan Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
 
Jaksa menyebut uang yang dikumpulkan Ade bersama para anak buahnya itu berasal dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Bogor.
 
"Antara lain Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BAPPEDA, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong dan juga dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor," kata dia.
 
Jaksa menjelaskan Ade mengarahkan agar LKPD TA 2021 itu harus mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya. Pasalnya LKPD TA 2021 itu dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK dan berpotensi disclaimer.
 
"Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN," kata jaksa.
 
Dalam perkara tersebut, Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan