Forkopimda Kota Batu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di TPA Tlekung, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis 14 Juli 2022/Diskominfo Kota Batu.
Forkopimda Kota Batu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di TPA Tlekung, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis 14 Juli 2022/Diskominfo Kota Batu.

Barang Bukti Tindak Pidana di Kota Batu Dimusnahkan dengan Mesin Pyrolisis

Daviq Umar Al Faruq • 14 Juli 2022 17:03
Batu: Forkopimda Kota Batu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di TPA Tlekung, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis, 14 Juli 2022. Pemusnahan barang bukti kali ini menggunakan mesin pyrolisis milik TPA Tlekung.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Agus Rujito, mengatakan pemusnahan ini dilakukan untuk barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah in kracht van gewijsde atau sudah berkekuatan hukum tetap. Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara narkotika.
 
"Pemilihan TPA Tlekung sebagai lokasi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini, adalah untuk menghindari polusi udara di lingkungan pemukiman," kata Agus, 14 Juli 2022.

Agus menjelaskan terdapat barang bukti perkara narkotika sebanyak 27 perkara dan barang bukti perkara lainnya sebanyak 16 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu sejumlah 223,02 gram, ganja 4,5 gram, perangkat nyabu 12 set, dan timbangan digital 3 unit.
 
Kemudian, plastik klip 30 pak, miras 6 botol, HP 17 buah, senjata tajam 2 buah, seragam TNI 1 setel, dokumen 1 bendel, peralatan judi 1 set, pakaian dan barang bukti lainnya sejumlah 20 buah.
 
"Dengan dilakukannya pemusnahan ini diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.
 
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menjelaskan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di TPA Tlekung ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah, Kepolisian, dan Pengadilan.
 
“Kejari Kota Batu berkontribusi luar biasa pada penegakan hukum dalam HUT Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62,” kata Punjul.
 
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pyrolisis yang dapat mengurangi sampah dengan emisi minimal. Tergantung jenis sampah yang masuk, mesin pyrolisis bisa mencapai temperatur 800 derajat celsius. 
 
Baca: Polisi Temukan Senjata Api dan Ganja 1,7 Kilogram Saat Geledah Rumah Bandar Narkoba

"Dengan suhu setinggi itu, sampah B3 atau sampah medis atau dalam hal ini narkotika dan barang bukti bisa dihancurkan dengan aman," ujar Punjul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan