Polisi tangkap penimbun solar bersubsidi. Foto: Dok/Metro TV
Polisi tangkap penimbun solar bersubsidi. Foto: Dok/Metro TV

Dua Penimbun Solar Kembali Ditangkap di Aceh

MetroTV • 13 April 2022 17:10
Aceh: Aparat kepolisian Sat Reskrim Polresta Ganj Raya, Provinsi Aceh, menangkap dua warganya yang diduga menimbun minyak solar bersubsidi. Hingga kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Setelah menangkap dua tersangka yang berinisial BL dan DW tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Terdapat satu buah fiber warna putih ukuran 1.000 liter, minyak solar subsidi sebanyak 32 liter, satu buah timbangan, dua buah corong ukuran besar, satu unit pompa penyedot minyak, serta satu buah selang air ukuran lima liter.
 
Penangkapan ini dilakukan setelah warga sekitar melapor jika ada mobil yang sering melintas dan membawa minyak bersubsidi. Mobil tersebut diduga milik tersangka yang membawa minyak jenis solar dari Kabupaten Aceh Barat Daya ke wilayah Kabupaten Nagan Raya.

“Laporan yang berasal dari Kecamatan Darul Makmur tersebut telah diproses. Saat ini kedua tersangka akan ditahan di sel polres setempat guna proses hukum lebih lanjut,” ujar presenter Metro TV Sumi Yang dalam tayangan Headline News di Metro TV pada Rabu, 13 April 2022. (Leres Anbara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan