Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota, Kamis, 3 Desember 2020.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota, Kamis, 3 Desember 2020.

Bima Arya Diperiksa Terkait SOP Penanganan Pasien RS Ummi

Rizky Dewantara • 03 Desember 2020 14:28
Bogor: Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota, Kamis, 3 Desember 2020. Bima diperiksa terkait laporan kepada Rumah Sakit Ummi dalam dugaan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
 
"Saya menyampaikan keterangan yang diperlukan pihak kepolisian, intinya pihak kepolisian ingin memastikan apakah semua sudah sesuai aturan yang berlaku terkait SOP penanganan pasien di RS Ummi," ujar Bima usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota, Kamis, 3 Desember 2020.
 
Bima menjelaskan, pihaknya memercayakan proses hukum ke pihak kepolisian. Dia mengaku tidak ingin masuk ke dalam substansi kasus.

Baca: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus RS Ummi Pekan Depan
 
Dia menekankan, langkah satgas covid-19 Kota Bogor sama terhadap semua RS di wilayah Kota Bogor. Contoh kasus, beberapa waktu lalu pada RS Azra, langkah yang sama diberlakukan terkait protokol kesehatan.
 
"Jadi ini pembelajaran yang baik untuk semua, sejauh mana kewenangan pemerintah, sejauh mana tugas dan kewajiban RS dan sejauh mana hak dari pasien itu. Harus paham semuanya," tegas Bima.
 
Ia menyatakan, proses hukum untuk memastikan semua sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Termasuk dirinya sebagai wali kota Bogor, apakah sudah sesuai dengan tupoksi dan kewenangan.
 
"Apakah saya melampaui kewenangan atau tidak, biarkan proses hukum yang bicara," ujar Bima.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan