Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun simulasi dua model jadwal tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Selain itu juga menyusun model jadwal hahapan Pemilihan Serentak (Pilkada) Tahun 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan model tahapan Pemilu yang disusun yaitu bila pemungutan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Juga jadwal tahapan Pemilu bila pemungutan dilaksanakan pada 6 Maret 2024.
“Model jadwal tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang disusun berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pemungutan suara Pemilihan Serentak 2024 dilaksanakan November 2024 dengan hari pemungutan suara pada 13 November 2024,” terang Muhammadun, Jumat, 19 Maret 2021.
Dengan simulasi seperti itu, KPU Kabupaten Jepara akan mengikuti dinamika yang ada di KPU RI dalam menetapkan tahapan. Jika sesuai simulasi tersebut, maka tahapan pertama yang akan dijalankan KPU adalah tahapan Pemilu 2024. Lalu tahapan Pilkada.
“Tahapan itu, jika mengikuti ritme simulasi tersebut, bisa jadi ditetapkan pada Mei 2021,” kata Muhammadun.
Setelah tahapan itu ditetapkan, KPU kabupaten akan melakukan persiapan mulai Juni hingga Oktober. Itu seperti mensosialisasikan tahapan dan melakukan persiapan-persiapan internal.
“Jika sesuai ritme ini, tahapan pemilu baru akan dimulai pada November 2021. Tahapan awal ini berupa verifikasi parpol calon peserta pemilu 2024. Sedangkan tahapan Pilkada dimulai setelah hasil Pemilu ditetapkan,” terang Muhammadun.
Hasil Pemilu 2024 akan dijadikan rujukan untuk Pilkada. Misalnya konfigurasi partai politik yang boleh mengusung calon kepala daerah.
“Intinya kami di KPU kabupaten terus menyimak dan mengikuti dinamika pembahasan yang kini fokus dilakukan KPU, Bawaslu DKPP bersama DPR. Apapu keputusannya, kami di kabupaten siap menjalankan sesuai regulasi,” kata Muhammadun.
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun simulasi dua model jadwal tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Selain itu juga menyusun model jadwal hahapan Pemilihan Serentak (Pilkada) Tahun 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan model tahapan Pemilu yang disusun yaitu bila pemungutan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Juga jadwal tahapan Pemilu bila pemungutan dilaksanakan pada 6 Maret 2024.
“Model jadwal tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang disusun berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pemungutan suara Pemilihan Serentak 2024 dilaksanakan November 2024 dengan hari pemungutan suara pada 13 November 2024,” terang Muhammadun, Jumat, 19 Maret 2021.
Dengan simulasi seperti itu, KPU Kabupaten Jepara akan mengikuti dinamika yang ada di KPU RI dalam menetapkan tahapan. Jika sesuai simulasi tersebut, maka tahapan pertama yang akan dijalankan KPU adalah tahapan Pemilu 2024. Lalu tahapan Pilkada.
“Tahapan itu, jika mengikuti ritme simulasi tersebut, bisa jadi ditetapkan pada Mei 2021,” kata Muhammadun.
Setelah tahapan itu ditetapkan, KPU kabupaten akan melakukan persiapan mulai Juni hingga Oktober. Itu seperti mensosialisasikan tahapan dan melakukan persiapan-persiapan internal.
“Jika sesuai ritme ini, tahapan pemilu baru akan dimulai pada November 2021. Tahapan awal ini berupa verifikasi parpol calon peserta pemilu 2024. Sedangkan tahapan Pilkada dimulai setelah hasil Pemilu ditetapkan,” terang Muhammadun.
Hasil Pemilu 2024 akan dijadikan rujukan untuk Pilkada. Misalnya konfigurasi partai politik yang boleh mengusung calon kepala daerah.
“Intinya kami di KPU kabupaten terus menyimak dan mengikuti dinamika pembahasan yang kini fokus dilakukan KPU, Bawaslu DKPP bersama DPR. Apapu keputusannya, kami di kabupaten siap menjalankan sesuai regulasi,” kata Muhammadun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)