Ilustrasi restoran. Medcom.id/Yatin Suleha
Ilustrasi restoran. Medcom.id/Yatin Suleha

MUI Tangsel Minta Operasional Resto dan Hiburan Malam Dibatasi selama Ramadan

Farhan Dwitama • 06 April 2021 10:32
Tangerang: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan, Banten, meminta pemerintah setempat membatasi jam operasional warung makan atau restoran selama Ramadan. Usaha makanan diusulkan buka mulai pukul 12.00 WIB. 
 
"Boleh buka mulai pukul 12.00 sampai pukul 23.00," ucap Ketua Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel, KH Hasan Musthofi, Selasa, 6 April 2021.
 
Dalam usulan tersebut, dia juga meminta pengusaha jasa usaha kuliner ini menerapkan protokol kesehatan ketat, kepada seluruh tamu restoran. Termasuk melayani pesan antar makanan mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 03.45 WIB atau menjelang waktu imsak. 

Baca juga: 10 Korban Tewas Akibat Banjir Bandang di Flores Timur Ditemukan
 
"Pesan delivery boleh dibuka dari jam 12.00 sampai pukul 03.45 untuk pesan terakhir (last order)," ucap dia.
 
Sementara untuk usaha pariwisata dan hiburan KH Hasan Mustofi juga meminta semua usaha hiburan di Tangsel, tutup selama Ramadan. Seperti tempat usaha karaoke, kelab, diskotek, live music, panti pijat, bar, dan usaha hiburan lain yang sejenis. 
 
Dia menekankan, usulan kegiatan operasional usaha itu, demi menjaga kekhusyukan umat muslim selama menjalani ibadah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan