Dalam kesaksiannya, Ismail mengungkap besaran gaji tiga mantan pimpinan Unila yakni Karomani, Heriyandi, dan M Basri yang saat ini menjadi terdakwa. Dia menyebut, gaji mantan Rektor Unila Karomani sejak menjabat dari 2019 sampai 2022 mencapai Rp2,118 miliar.
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK menampilkan barang bukti slip gaji tiga terdakwa mantan Pimpinan Unila. Pertama Karomani dalam tiga tahun terakhir mendapatkan uang sebesar Rp2,118 miliar mulai dari gaji pokok hingga tunjangan kerja.
| Baca: Eks Wali Kota Bandar Lampung Bantah Dapat Panggilan Bersaksi di Sidang Kasus Unila |
Dengah rincian, tunjangan kehormatan profesor sekitar Rp320 juta. Tunjangan profesi dosen Rp106 juta. Total uang perjalanan dinas Rp214 juta. Pembayaran gaji remonisasi sekitar Rp250 juta. Pembayaran insentif kinerja remonisasi sekitar Rp565 juta. Tunjangan keluarga sekitar Rp453 juta dan lainnya, sehingga totoal Rp2,118 miliar.
Kedua, mantan Ketua Senat Unila M Basri dengan total gaji Rp1 miliar dengan rincian tunjangan keluarga Rp249 juta. Tunjangan profesi dosen Rp148 juta. Total uang harian perjalanan dinas Rp23 juta. Pembayaran gaji remonisasi Rp189 juta. Pembayaran insentif kinerja remonisasi Rp390 jutaan.
Ketiga, mantan Wakil Rektor Satu Unila Heryandi, gaji tiga tahun terakhir total Rp1,6 miliar.
Rincian, tunjangan kehormatan profesor sekitar Rp300 juta. Pembayaran gaji remonisasi Rp206 juta. Pembayaran insentif kinerja remonisasi Rp413 juta dan lainnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id