Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat silaturrahim dengan Ojol se- Jatim di Surabaya. (Dok: Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat silaturrahim dengan Ojol se- Jatim di Surabaya. (Dok: Humas Pemprov Jatim)

Ini Tarif Ojek dan Taksi Online yang Ditetapkan di Jatim

Amaluddin • 21 Juli 2023 14:18
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menerbitkan dua Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur. Kata Khofifah, dua Kepgub itu telah ditetapkan sejak Senin, 10 Juli 2023 lalu.
 
Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Kedua, Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Jatim. 
 
“Alhamdulillah minggu lalu tepatnya 10 Juli 2023, saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli," kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat, 21 Juli 2023.

Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama. 
 
Kata Khofifah, tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja. Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 - Rp10.000.
 
"Kedua Kepgub itu hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator," ujarnya.
 
Khofifah berharap dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator. Selain itu, melalui Kepgub ini diharapkan kesejahteraan para driver bisa semakin meningkat. "Dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, saya harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik. Sehingga kesejahteraan para driver ojek dan taksi online bisa semakin meningkat," katanya.
 
"Saya juga telah menginstruksikan Dishub Jatim untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah dalam waktu dekat agar Kepgub ini bisa dijalankan dengan baik," tambahnya.
 
Tak hanya sosialisasi, Khofifah menegaskan Kepgub yang telah ditetapkan tersebut memiliki ketetapan hukum, sehingga siapapun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. "Selain menggencarkan sosialisasi, saya juga telah memerintahkan jajaran untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub tersebut. Bila ada yang tidak mematuhinya akan ditindak dengan tegas," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan