Petugas memeriksa oknum guru agama M, 43 tahun (kanan) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, di Mapolres Aceh Utara, Jumat (7/4/2023). (ANTARA/HO-Polres Aceh Utara)
Petugas memeriksa oknum guru agama M, 43 tahun (kanan) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, di Mapolres Aceh Utara, Jumat (7/4/2023). (ANTARA/HO-Polres Aceh Utara)

Polisi Identifikasi 16 Korban Pencabulan Guru Agama di Aceh Utara

Antara • 07 April 2023 20:41
Banda Aceh: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara mencatat jumlah korban pencabulan yang dilakukan oknum guru agama berinisial M (43) di kabupaten setempat bertambah menjadi 16 orang.
 
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan sebelumnya korban yang melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru agama berjumlah empat orang.
 
"Penambahan jumlah korban pencabulan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban," kata Agus di Aceh Utara, Jumat, 7 April 2023.

Ia menjelaskan daftar korban baru terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara melakukan pemeriksaan dan bertemu orang tua serta murid lain di SD tempat pelaku mengajar.
 
"Kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti dalam proses penyidikan, jadi total sudah kami dapatkan 16 korban yang juga telah dilakukan pencabulan oleh pelaku M," ucapnya.
 
Baca juga: 6 Pelaku Rudapaksa di Sukabumi Ditangkap

Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat yang merasa anak-anaknya yang menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara.
 
"Sehingga kami mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku dan korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara," terang dia.
 
Untuk pelaku M, Agus menyebut, akibat perbuatannya maka akan dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.
 
Sebelumnya, personel Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berusia 43 tahun yang juga guru agama di sebuah sekolah dasar karena diduga mencabuli tujuh muridnya.
 
Pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Utara pada Rabu malam, 29 Maret 2023. Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Aceh Utara.
 
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pencabulan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga Maret 2023. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat proses belajar mengajar.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan