Semarang: PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani menerapkan dan menjalankan aturan perjalanan terbaru terkait dengan ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara pada masa transisi endemi covid-19.
"Peraturan perjalanan baru berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 16 tahun 2023 berlaku efektif mulai 9 Juni 2023,” kata General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto, di Semarang, Selasa, 13 Juni 2023.
Sesuai dengan peraturan terbaru, pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan dosis keempat dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Hardi menjelaskan dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut dinyatakan bahwa pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan yang ada.
Ketentuan itu antara lain dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan penguat kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan covid-19.
Kemudian diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
"Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memonitor kesehatan pribadi," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Semarang: PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani menerapkan dan menjalankan aturan perjalanan terbaru terkait dengan ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan
transportasi udara pada masa transisi
endemi covid-19.
"Peraturan perjalanan baru berdasarkan Surat Edaran Satgas
Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 16 tahun 2023 berlaku efektif mulai 9 Juni 2023,” kata General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto, di Semarang, Selasa, 13 Juni 2023.
Sesuai dengan peraturan terbaru, pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan dosis keempat dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Hardi menjelaskan dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut dinyatakan bahwa pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan yang ada.
Ketentuan itu antara lain dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan penguat kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan covid-19.
Kemudian diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
"Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memonitor kesehatan pribadi," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)