Bupati Lumajang Thoriqul Haq (tengah) bersama istri almarhum Salim Kancil usai diperiksa Polda Jatim di Surabaya, Kamis (09/07/2020) atas kasus pencemaran nama baik. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)
Bupati Lumajang Thoriqul Haq (tengah) bersama istri almarhum Salim Kancil usai diperiksa Polda Jatim di Surabaya, Kamis (09/07/2020) atas kasus pencemaran nama baik. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Bupati Lumajang: Penyerobotan Tanah Salim Kancil Itu Fakta

Antara • 09 Juli 2020 20:25
Surabaya: Bupati Lumajang Thoriqul Haq dipanggil Polda Jawa Timur sebagai saksi kasus pencemaran nama baik atas laporan seorang pengusaha karena membela hak istri almarhum Salim Kancil, Kamis, 9 Juli 2020. Usai dipanggil, Thoriqul menjelaskan kronologi dugaan penyerobotan oleh seorang pengusaha udang di wilayah setempat.
 
"Ada pengurukan tanah garapan pertanian Bu Tijah (istri Salim Kancil). Dulu dipertahankan almarhum Salim Kancil sampai jadi korban. Peta tanah almarhum Salim Kancil ini tanah sawah, ada enam petak. Kita tahu bahwa saat ini tanah sawah yang dikelola ada pengurukan di sebagian tanah Salim Kancil," ujar Thoriq di Mapolda Jatim, Kamis, 9 Juli 2020.
 
Saat pemeriksaan, Thoriq telah menyampaikan kepada penyidik jika pengusaha tersebut tidak memiliki hak atas sawah milik Tijah, karena istri Salim Kancil itu tidak mau diberi kompensasi seperti para pemilik sawah lainnya.

"Bu Tijah tidak mau dikompensasi sehingga hak guna usahanya tidak ada, termasuk tanahnya Bu Tijah. Ini nama-nama mereka yang sudah mendapatkan kompensasi dan karena telah dikompensasi, mereka mendapatkan hak guna usaha," ucapnya.
 
Politikus PKB itu menegaskan penyerobotan tanah yang dilakukan pengusaha tambak udang memang sesuai fakta.
 
"Jadi, bahasa penyerobotan itu atas kondisi nyata. Bu Tijah lapor kepada saya di kantor bupati bahwa tanahnya diserobot. Itu yang kemudian saya tindak lanjuti atas laporan Bu Tijah. Setelah melihat kondisi di lapangan, ternyata betul sawah Bu Tijah itu diuruk," ungkapnya.
 
Selain itu, Thoriq mengungkap jika pengusaha tersebut tidak mengantongi perizinan lengkap, karena Pemkab Lumajang belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) hingga izin lokasi.
 
Mantan anggota DPRD Jatim itu pun masih menunda mengeluarkan izin pada perusahaan tersebut. "Saya sudah sampaikan bahwa sementara waktu saya melakukan telaah, sementara saya pending dulu. Izin ini dituntaskan dulu, semua berkenaan dengan izin bisa dilakukan dengan mekanisme yang benar. Saya berharap bisa dilakukan dengan benar dan tentu Pemda bisa mengeluarkan izin dengan cara benar," tuturnya.
 
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo membeberkan jika Bupati Lumajang Thoriqul Haq diperiksa terkait tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Iya terkait ITE, tapi masih sebagai saksi," kata perwira menengah tersebut.
 
Dalang pembunuh Salim Kancil, yakni mantan Kepala Desa Selok Awar Awar, Lumajang, Jatim, Haryono, dan ketua tim 12 selaku tim eksekutor, Mat Dasir telah divonis 20 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti menjadi otak pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan. 
 
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto 55 dan 170 ayat 2 dan dengan sengaja melakukan pembunuhan secara berencana. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan