Marisa ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan Marisa tak sepenuhnya sadar saat kejadian. Marisa diketahui baru pulang dari tempat hiburan malam.
“Marisa diduga menabrak korban pemotor karena dibawah pengaruh alkohol dan narkoba,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika dikutip dari Newsline di Metro TV, Senin, 5 Agustus 2024.
Dalam rekaman CCTV, terlihat mobil Marisa melaju kencang di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau. Mobil tersebut menabrak sepeda motor yang dikendarai Renti yang hendak pulang ke rumah usai berbelanja di pasar.
| Baca juga: Sejumlah Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Bandung Terjaring Razia Narkoba |
Warga yang menyaksikan kejadian di lokasi langsung mengamankan pengemudi mobil. Polisi langsung mengecek urine tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 Ayat (5) dan Ayat (1) juncto Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Marisa terancam dipenjara maksimal 12 tahun. (Basuki Rachmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id