Marisa Putri, 21, ditetapkan sebagai tersangka.
Marisa Putri, 21, ditetapkan sebagai tersangka.

Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Tewas Baru Pulang dari Tempat Hiburan Malam

MetroTV • 05 Agustus 2024 18:33
Pekanbaru: Mahasiswi asal Pekanbaru, Marisa Putri, 21, menabrak Renti, 46, pemotor berstatus ibu rumah tangga (IRT), hingga tewas pada Sabtu, 3 Agustus 2024, dini hari. Korban tewas di tempat akibat luka berat di kepala.
 
Marisa ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan Marisa tak sepenuhnya sadar saat kejadian. Marisa diketahui baru pulang dari tempat hiburan malam.
 
“Marisa diduga menabrak korban pemotor karena dibawah pengaruh alkohol dan narkoba,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika dikutip dari Newsline di Metro TV, Senin, 5 Agustus 2024.

Dalam rekaman CCTV, terlihat mobil Marisa melaju kencang di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau. Mobil tersebut menabrak sepeda motor yang dikendarai Renti yang hendak pulang ke rumah usai berbelanja di pasar.
 
Baca juga: Sejumlah Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Bandung Terjaring Razia Narkoba

Warga yang menyaksikan kejadian di lokasi langsung mengamankan pengemudi mobil. Polisi langsung mengecek urine tersangka.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 Ayat (5) dan Ayat (1) juncto Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Marisa terancam dipenjara maksimal 12 tahun. (Basuki Rachmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan