Ilustrasi polisi berjaga di titik penyekatan. Medcom.id/Zaenal Arifin
Ilustrasi polisi berjaga di titik penyekatan. Medcom.id/Zaenal Arifin

Langgar Larangan Mudik, Dishub Tangerang Sebut 20 Kendaraan Disita

Hendrik Simorangkir • 11 Mei 2021 00:04
Tangerang: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mencatat 20 kendaraan disita karena melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021. Kendaraan tersebut disita oleh Polres Metro Tangerang Kota.
 
Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengungkapkan itu adalah data kumulatif yang dihimpun sejak larangan mudik lebaran berlaku pada 6 Mei 2021. Kendaraan itu milik para pemudik bandel yang hendak melewati posko penyekatan di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, dan posko cek poin di Jalan MH Thamrin, Pinang.
 
"Ada 20 angkutan umum, termasuk bus dan juga ada kendaraan travel gelap," ujar Wahyudi, Senin, 10 Mei 2021.

Ia menuturkan kendaraan-kendaraan yang disita merupakan kendaraan pribadi yang dialihfungsikan untuk mengangkut penumpang untuk mudik. Seluruh kendaraan itu bakal dikembalikan ke pemiliknya masing-masing pada 18 Mei 2021, usai larangan mudik Lebaran 2021 berakhir. 
 
"Tidak hanya ditindak, tapi juga sudah dikandangkan oleh kepolisian," lanjut dia.
 
Baca: Pemkab Bogor Minta Masyarakat Menahan Diri Untuk Tidak Berwisata saat Lebaran
 
Di satu sisi, KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Agus Pribadi menyangkal pihaknya telah menyita 20 kendaraan yang disebut Dishub Kota Tangerang. Ia mengklaim informasi tersebut salah.
 
"Tidak ada penyitaan, hanya dipaksa putar balik kendaraan tersebut," kata Agus, saat dimintai keterangan oleh media.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan