Trenggalek: Sebuah minibus mengangkut ratusan botol minuman keras terjaring operasi penyekatan mudik di ruas Jalan Trenggalek-Ponorogo, Kamis dini hari, 6 Mei 2021. Minuman alkohol tersebut rencananya akan diedarkan di Tulungagung, Jawa Timur.
Sebanyak 247 botol Arak Jowo diamankan dari sebuah minibus yang dikemudikan FR, warga Dusun Pelem, Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Kasubbag Humas Polres Trenggalek AKP Bambang Dwiyanto mengatakan di dalam mobil juga ada penumpang EP, warga Desa Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Mampir, Kota Batam.
"Minuman keras tanpa label ini diduga didapatkan dari wilayah Solo. Rencananya akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Tulungagung," kata Bambang, dilansir dari Clicks.id, Jumat, 7 Mei 2021.
Baca: Ketahuan Ngumpet di Gulungan Kain, Pemudik Disuruh Balik
Saat ini, seluruh barang bukti miras diamankan di Mapolres Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan pelaku terancam di tindak pidana ringan serta undang-undang pangan.
Penemuan miras itu terjadi pukul 00.45 WIB. Saat itu, jajaran kepolisian Trenggalek baru memulai razia penyekatan di cek poin perbatasan Trenggalek-Ponorogo.
Trenggalek: Sebuah minibus mengangkut ratusan botol minuman keras terjaring operasi penyekatan
mudik di ruas Jalan Trenggalek-Ponorogo, Kamis dini hari, 6 Mei 2021. Minuman alkohol tersebut rencananya akan diedarkan di Tulungagung,
Jawa Timur.
Sebanyak 247 botol Arak Jowo diamankan dari sebuah minibus yang dikemudikan FR, warga Dusun Pelem, Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Kasubbag Humas Polres Trenggalek AKP Bambang Dwiyanto mengatakan di dalam mobil juga ada penumpang EP, warga Desa Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Mampir, Kota Batam.
"Minuman keras tanpa label ini diduga didapatkan dari wilayah Solo. Rencananya akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Tulungagung," kata Bambang, dilansir dari
Clicks.id, Jumat, 7 Mei 2021.
Baca:
Ketahuan Ngumpet di Gulungan Kain, Pemudik Disuruh Balik
Saat ini, seluruh barang bukti miras diamankan di Mapolres Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan pelaku terancam di tindak pidana ringan serta undang-undang pangan.
Penemuan miras itu terjadi pukul 00.45 WIB. Saat itu, jajaran kepolisian Trenggalek baru memulai razia penyekatan di cek poin perbatasan Trenggalek-Ponorogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)