Tersangka pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin. Foto: . Foto: ANT/SEPTIANDA PERDANA
Tersangka pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin. Foto: . Foto: ANT/SEPTIANDA PERDANA

Terdakwa Pembunuh Hakim PN Medan Minta Keringanan Hukuman

Antara • 17 Juni 2020 20:14
Medan: Terdakwa pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, 41, meminta keringanan hukuman. Permintaan itu diucapkan saat Zuraida membaca pelidoi.
 
"Saya berharap kepada majelis hakim dapat kiranya meringankan hukuman ini, karena saya telah menyesali perbuatan yang dilakukan," ujar Zuraida, saat membaca pleidoi secara virtual, di depan majelis hakim dengan ketua Erintuah Damanik, di Ruang Cakra VIII, PN Medan, Rabu,17 Juni 2020, melansir Antara.
 
Zuraida menyatakan, dirinya tidak menyangka akibat perbuatan pembunuhan yang dilakukan. Dia mengaku menyesal telah membunuh suaminya itu.

"Saya menyesali perbuatan yang sudah telanjur ini, dan tidak bisa diubah kembali," ujar Zuraida.
 
Baca: Tiga Terdakwa Pembunuhan Hakim PN Medan Terancam Hukuman Mati
 
Sebelumnya, terdakwa Zuraida Hanum dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Negeri Medan, Parada Situmorang. JPU dalam tuntutannya di PN Medan, Rabu, 10 Juni 2020, menyebutkan tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa.
 
Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida. Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri.
 
"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Parada.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan